Sistem Gaji Tunggal PNS Segera Diterapkan, Tukin PNS Malas dan yang Rajin Bakal Berbeda
Meskipun konsep tersebut telah disusun, masih diperlukan penyesuaian agar penerapannya berjalan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan rencana implementasi sistem gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, di mana masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.
Dia menyatakan meskipun konsep tersebut telah disusun, masih diperlukan penyesuaian agar penerapannya berjalan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan.
Anas menegaskan tunjangan kinerja (tukin) tetap akan diberikan meskipun skema single salary akan segera diberlakukan. Meskipun begitu, dia belum bisa memastikan kapan sistem ini akan diimplementasikan secara resmi.
"Tapi tunjangan kinerja itu tetap akan kita berlakukan karena nanti antara yang kerja dengan nggak kerja, ke depan tunjangannya jangan sama. Ini kalau kerja nggak kerja salary-nya sama kan repot," kata Anas kepada media, Jakarta, Kamis (3/10).
Sebagaimana diketahui, Pemerintah berencana menerapkan sistem gaji tunggal untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan pada tahun 2024.
Dalam sistem ini, PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan dari berbagai komponen penghasilan yang selama ini mereka terima, seperti tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan anak, dan tunjangan suami/istri, di samping gaji pokok yang diterima setiap bulan.
Selama ini, sistem pembayaran gaji untuk PNS melibatkan berbagai tunjangan yang terpisah. Dengan diterapkannya single salary, diharapkan penghasilan ASN menjadi lebih sederhana dan transparan.
Namun, penting untuk dicatat penerapan sistem ini baru dijalankan secara terbatas di lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan dalam penggajian ASN, tetapi hingga saat ini, masih ada beberapa aspek yang perlu disempurnakan sebelum pelaksanaan secara menyeluruh.
Single Salary Sebagai Bentuk Keadilan
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa buka suara terkait gaduh sistem pengupahan gaji tunggal (single salary) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dia menyebut, tujuan penerapan sistem penggajian single salary bagi para PNS tersebut sebagai bentuk keadilan.
Dia mencontohkan, saat ini banyak oknum PNS dengan jabatan tinggi namun masih menerima gaji atau honor lainnya. Di sisi lain PNS dengan jabatan yang rendah memperoleh gaji dan tunjangan yang timpang.
"Artinya ada perbedaan, nah pada waktu dia beraktivitas pada posisi yang makin tinggi gajinya, lalu dia dapat pendapatan lain di luar jabatan di K/L nya. Terus dapat tambahan lainnya, nah ini kita ingin membuat keadilan," ujar Suharso kepada awak media di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (12/9).
Selain itu, sistem penggajian single salary juga bertujuan untuk memastikan kesejahteraan para PNS di hari tua. Nantinya, dalam sistem single salary akan mengatur juga pemberian asuransi kesehatan, kematian, dana pensiun, hingga besaran pemotongan pajak. "(Single salary) nanti supaya kalau seorang ASN dia pensiun kemudian jangan kehilangan daya beli, ke dokter ndak bisa sakit-sakitan, ndak bisa di bayar dengan BPJS nya dan seterusnya," bebernya.
Meski begitu, dia enggan memaparkan lebih jauh terkait teknis penerapan sistem penggajian single salary bagi para PNS. Dia menyebut, wewenang untuk menjelaskan skema single salary akan disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam waktu dekat. "Tanya sama Pak Menpan Rb tuh, itu bukan bagian dari kami," pungkasnya.