SKK Migas batasi pelaksanaan tender hulu migas hanya 60 hari
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah merevisi aturan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PTK007 Revisi 04) pada industri hulu migas. SKK Migas juga telah memberlakukan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tender berdasarkan PTK 007 Revisi 04 tersebut.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah merevisi aturan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PTK007 Revisi 04) pada industri hulu migas. SKK Migas juga telah memberlakukan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tender berdasarkan PTK 007 Revisi 04 tersebut.
"Proses tender baru di Kontraktor KKS sejak tanggal 28 Juli 2017 harus sudah mulai menerapkan Pedoman Tata Kerja (PTK 007) Revisi 04 dan Juklak ini," ujar Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Djoko Siswanto di Jakarta, Kamis (3/8).
Dia menjelaskan, konsep penyusunan Buku PTK 007 saat ini berbeda dengan PTK 007 sebelumnya. Buku Kedua dibuat lebih ringkas karena hanya mengatur kebijakan utama dalam perencanaan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan kontrak, sementara hal-hal terkait dengan detail untuk melaksanakan tender diatur dengan Juklak.
Lebih lanjut, dia menambahkan dalam melaksanakan Juklak ini tetap ada tautan ketentuan dalam PTK 007 Revisi 04 yang harus dipenuhi. Perubahan yang ada dalam PTK 007 Revisi 04 dan Juklak ini didorong oleh tiga tujuan utama, yaitu mendukung peningkatan cadangan dan produksi, meningkatkan efisiensi dan kecepatan proses bisnis, serta menumbuhkembangkan investasi di dalam negeri dalam rangka meningkatkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
PTK 007 Revisi 04 dan Juklak ini juga menindaklanjuti program peningkatan cadangan dan produksi yang telah dicanangkan pemerintah melalui Kementerian ESDM. Ini dilakukan antara lain melalui percepatan tata waktu pelaksanaan tender, dukungan terhadap Enhanced Oil Recovery (full scale), pengembangan e-catalog, implementasi Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) dan Approved Manufacturer Lists (AML) bersama di industri hulu migas.
Sementara itu, Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa SKK Migas Erwin Suryadi mengatakan percepatan tata waktu pelaksanaan tender di antaranya adalah dengan menetapkan batas waktu pelaksanaan tender serta penerbitan kontrak.
"Tender dibatasi selambat-lambatnya 60 hari kerja untuk barang dan 120 hari kerja untuk jasa. Sedangkan, penerbitan kontrak dibatasi selambat-lambatnya 30 hari kerja," kata Erwin.
Percepatan proses pengadaan/barang jasa ini juga tidak terlepas dari implementasi data penyedia barang/jasa yang terintegrasi untuk seluruh Kontraktor KKS yang terdaftar dalam sistem Centralized Integrated Vendor Database(CIVD). Proses CIVD ini akan memotong waktu proses untuk evaluasi kualifikasi administrasi dari penyedia barang/jasa karena tidak perlu pengulangan evaluasi administrasi oleh Kontraktor KKS.
Per tanggal 31 Juli 2017, penyedia barang/jasa yang sudah mendaftar dalam CIVD adalah sebanyak 7.823 penyedia barang/jasa, dan yang telah lulus evaluasi dan mendapat Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) sebanyak 4.481 penyedia barang/jasa. Diharapkan kedepan semakin banyak penyedia barang/jasa yang lulus kualifikasi administrasi ini sehingga menambah data pasar bagi Kontraktor KKS. PTK007 Rev 04 dan Juklak mensyaratkan setiap penyedia barang/jasa yang akan berpartisipasi dalam tender di Kontraktor KKS harus mendapatkan SPDA.
-
Siapa yang mendorong kolaborasi antara SKK Migas dan BPH Migas? Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra juga mendorong adanya kolaborasi antara SKK Migas dan BPH Migas dalam menjalankan program yang memberi dampak positif bagi masyarakat.
-
Di mana Sekolah Gendhis? Sekolah Gendhis berada di Magelang, Jawa Tengah.
-
Di mana lokasi Trehaus School Jakarta? Trehaus School terletak di Sentral Senayan I.
-
Mengapa sinergi antara SKK Migas dan BPH Migas sangat penting? Dalam agenda tersebut, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan bahwa sinergi antara SKK Migas (hulu) dan BPH Migas (hilir) sangat penting dan harus terus didorong. Pasalnya, sinergi keduanya tersebut dibutuhkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri.
-
Kapan kelas BPJS dihapus? Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini."Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Apa yang dilakukan Mies van Bekkum di Jakarta? Pada zaman dahulu, Mies van Bekkum datang ke tempat itu untuk menyatukan kembali keluarga Belanda yang terpisah akibat ditawan Jepang.
Baca juga:
Gugatan KPPU soal kartel gas bisa dimentahkan, ini sebabnya
Permintaan bensin AS cetak rekor tertinggi buat harga minyak naik
Menteri Jonan copot Dirjen Migas Wiratmaja Puja
Harga minyak dunia merosot karena produksi OPEC meningkat
Menteri Jonan tetapkan harga ICP Juli USD 45,48 per barel
Luhut minta bantuan Jaksa Agung Australia selesaikan kasus Montara