Sri Mulyani dan DPR sahkan aturan baru soal PNBP
Beleid ini juga mengatur penyetoran PNBP yang terlambat atau tidak disetor ke kas negara maupun penggunaan langsung PNBP yang dilakukan di luar mekanisme APBN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri rapat paripurna dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). UU ini merupakan pengganti UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak telah berlaku selama kurang lebih 21 tahun.
Revisi ini dibutuhkan untuk mengatasi beberapa persoalan PNBP, antara lain disebabkan masih adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, beleid ini juga mengatur penyetoran PNBP yang terlambat atau tidak disetor ke kas negara maupun penggunaan langsung PNBP yang dilakukan di luar mekanisme APBN.
-
Sri Mulyani bertemu Presiden Jokowi, apa tujuan pertemuannya? Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diagendakan menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (2/2) siang. Sri Mulyani akan melaporkan hal-hal terkait anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun 2024.
-
Di mana Sri Mulyani dilahirkan? Sri Mulyani lahir di Tanjung Karang, Lampung, 26 Agustus 1962.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Apa yang dilakukan Sri Mulyani setelah bertemu dengan Jokowi? Namun, Sri Mulyani enggan bicara banyak setelah rapat bersama Jokowi. Dia menolak memberikan pernyataan dan enggan tanya jawab dengan awak media. Sembari menjawab singkat, ia cuma menunjukkan gestur minta maaf dengan tangannya.
-
Apa yang Sri Mulyani tunjukkan kepada cucunya? Sri Mulyani juga memperlihatkan pekerjaannya kepada cucu yang lebih besar.
-
Apa yang menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, merupakan kekuatan Indonesia? Keberagaman yang dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam segala bentuknya, adalah sebuah kekuatan yang harus dirangkul.
"Salah satu faktor yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan dan tantangan tersebut adalah perlunya segera melakukan revisi atau perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Undang Undang baru yang diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan dalam pengelolaan PNBP saat ini," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/7).
Sri Mulyani mengatakan, perubahan aturan ini juga diperlukan untuk mengantisipasi tantangan di masa depan. Sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan Negara yang berasal dari PNBP dan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ini akan sangat bermanfaat sebagai alat untuk mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan distribusi pendapatan, pelestarian lingkungan hidup untuk keseimbangan antar generasi dan tetap mempertimbangkan aspek keadilan," jelasnya.
Adapun pokok-pokok penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah disepakati bersama oleh Pemerintah dan DPR RI antara lain sebagai berikut:
1. Penyempurnaan definisi dan ruang lingkup PNBP.
2. Pengelompokan objek PNBP menjadi 6 klaster, yaitu pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.
3. Pengaturan tarif PNBP dengan mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya, serta aspek keadilan, termasuk pengaturan kebijakan pengenaan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen) untuk kondisi tertentu.
4. Penguatan pengawasan oleh Menteri Keuangan dan Menteri atau Pimpinan Lembaga dalam rangka pengelolaan PNBP.
5. Penyempurnaan aturan pengelolaan PNBP termasuk penggunaan dana PNBP oleh instansi pengelola PNBP untuk unit-unit di lingkungan kerja dalam rangka peningkatan layanan.
6. Penyempurnaan mekanisme pemeriksaan PNBP, keberatan, keringanan (berupa penundaan pengangsuran, pengurangan dan pembebasan), dan pengembalian PNBP.
7. Ketentuan peralihan berupa penyelesaian hak dan kewajiban Wajib Bayar yang belum diselesaikan sebelum berlakunya RUU, diberikan jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak RUU PNBP mulai berlaku untuk diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum RUU PNBP.
Baca juga:
Pemerintah dan DPR sepakati RUU PNBP jadi UU, ini tanggapan Misbakhun
Di pertemuan G20, Sri Mulyani bahas perdagangan dunia hingga pajak ekonomi digital
Mobil anggota DPR kena razia di Jaktim, ketahuan tak bayar pajak 2 tahun
NJOP dan PBB di sejumlah wilayah DKI naik, ini alasan Anies
Penerimaan pajak semester I meningkat, Menteri Sri Mulyani klaim ekonomi membaik
Dinas Pajak DKI sebut kenaikan PBB dan NJOP hanya di kawasan komersil