Sri Mulyani keluarkan aturan cara pengalihan harta WP di tax amnesty
Harta tersebut meliputi harta yang berada di dalam wilayah NKRI dan di luar wilayah NKRI.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Penempatan Pada Investasi di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak pada 8 Agustus 2016.
Dalam PMK ini, Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak yang mengungkapkan harta yang dimilikinya dalam surat pernyataan. Harta tersebut meliputi harta yang berada di dalam wilayah NKRI dan di luar wilayah NKRI.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa yang dibawa oleh mertua Indah Permatasari? Itu tadi deretan potret bahagia Indah Permatasari dibawakan oleh-oleh sama mertuanya.
-
Siapa Mutiara Baswedan? Mutiara Annisa Baswedan lahir pada 3 Juni 1997. Kini, gadis kecil dalam foto di atas pun sudah tumbuh dewasa. Menjadi anak pertama dan perempuan satu-satunya, Mutiara juga sangat dekat dengan sang ayah.
-
Bagaimana Sri Isyana Tunggawijaya memerintah? Sri Isyana Tunggawijaya adalah raja perempuan Kerajaan Medang periode Jawa Timur yang memerintah berdampingan bersama dengan suaminya yang bernama Sri Lokapala.
-
Apa yang Indah Permatasari lakukan dengan stok ASI-nya yang melimpah? Melalui serangkaian Instagram story, Indah Permatasari membagikan update terbaru tentang stok ASI di dalam kulkasnya.
Dalam hal harta yang diungkapkan tersebut berada di luar wilayah NKRI, Wajib Pajak dapat mengalihkan Harta berupa dana ke dalam wilayah NKRI.
"Pengalihan dana sebagaimana dimaksud harus dilakukan ke dalam Rekening Khusus (rekening Wajib Pajak yang khusus dibuka pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway oleh Menteri Keuangan) pada Bank Persepsi (Bank Umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan) yang ditunjuk sebagai gateway yang sama," bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK ini.
Dalam hal harta berupa dana tersebut telah ditempatkan oleh Wajib Pajak ke dalam wilayah NKRI setelah tanggal 31 Desember 2015 dan sebelum Surat Keterangan diterbitkan, terhadap Harta dimaksud diberlakukan sebagai Harta yang berada di luar wilayah NKRI yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan wajib diinvestasikan dalam rangka pengampunan pajak, yang pengalihannya dibuktikan oleh otoritas yang berwenang.
"Investasi dilakukan paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dalam rangka Pengampunan Pajak," bunyi Pasal 3 ayat (5) PMK ini.
Menurut PMK ini, untuk menampung dana yang dialihkan sebagaimana dimaksud, Wajib Pajak harus membuka Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. Pembukaan Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dilakukan setelah Wajib Pajak menerima Surat Keterangan dan dilakukan sesuai peraturan dan ketentuan otoritas terkait.
Ditegaskan dalam PMK ini, Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway harus melaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) atas pembukaan Rekening Khusus dan pengalihan dan Wajib Pajak ke Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway.
Dana yang telah dialihkan pada Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dapat diinvestasikan pada investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah, investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya, investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI, investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan/lantakan dan bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Investasi sebagaimana dimaksud tidak dapat dialihkan ke luar negeri sebelum jangka waktu berakhir (3 tahun) sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (5)," bunyi Pasal 6 ayat (3) PMK ini. Namun investasi sebagaimana dimaksud dapat dialihkan ke dalam wilayah NKRI melalui transaksi jual beli atau kegiatan komersial.
Dalam hal Wajib Pajak melakukan divestasi, penjualan, atau pengalihan kepemilikan, menurut PMK ini, terhadap nilai pokok investasi maupun keuntungan dari hasil investasi disetorkan ke Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway tempat Wajib Pajak melakukan investasi.
"Keuntungan dari hasil investasi tersebut dapat ditarik setiap triwulan pertama pada tahun berikutnya atau pada saat jangka waktu minimal investasi sejak dana ditempatkan pada Rekening Khusus telah berakhir," bunyi Pasal 9 ayat (2) PMK.
Menurut PMK ini, Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway wajib menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak mengenai pembukaan dan pengalihan dana ke Rekening Khusus, serta posisi investasi Wajib Pajak setiap bulan dan/atau setiap terjadi pengalihan dana Wajib Pajak antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway.
"Laporan pembukaan dan pengalihan dana ke Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dilaporkan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya," bunyi Pasal 13 ayat (2) PMK ini.
Baca juga:
Disambut antusias, tax amnesty jadi jalan keluar bagi tak taat pajak
Depan ratusan pengusaha, bos pajak siap jadi CS tax amnesty 24 jam
Bos Pajak: Dana repatriasi dari luar sudah masuk ke dalam negeri
Gubernur: Tak manfaatkan tax amnesty, nanti kena denda 200 persen
Hingga 30 September, KBRI Singapura layani pendaftaran amnesti pajak
JK: Jika taat pajak, pengusaha tak lagi beli mobil atas nama sopir
Jokowi ingin ada suaka pajak, Kemenkeu masih kaji untung-rugi