Sri Mulyani Beberkan Alasan Masih Banyak Pemda Andalkan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat
Terbatasnya pendapatan tersebut dipengaruhi masih rendahnya kekuatan pajak daerah (local taxing power) di sebagian besar daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ketergantungan pemerintah daerah terhadap keuangan pemerintah pusat dinilai masih sangat besar. Padahal seharusnya pemerintah daerah bisa menghasilkan pendapatan sendiri dari wilayahnya.
"Salah satu tantangan dari pemerintah daerah adalah ketergantungan yang sangat besar kepada keuangan pusat, sehingga transfer ke daerah itu merupakan bagian yang sangat dominan," kata Sri Mulyani di Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah tahun 2024, di Jakarta (23/9).
Sri Mulyani menjelaskan pendapatan daerah (local revenue) melalui pendapatan hasil daerah masih sangat terbatas. Terbatasnya pendapatan tersebut dipengaruhi masih rendahnya kekuatan pajak daerah (local taxing power) di sebagian besar daerah.
Rendahnya pendapatan daerah ini disebabkan masih terbatasnya kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan pajak dan retribusi. Kemudian rendahnya tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi. Termasuk kurangnya efektivitas pengawasan dan pengendalian pajak dan retribusi daerah.
Dari berbagai persoalan tersebut akhirnya Pemerintah Pusat menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 lalu tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) sebagai solusi dari permasalahan ini.
Tujuannya, untuk memperkuat agar pemerintah daerah memiliki kekuatan perpajakan lokal yang bisa ditingkatkan. Hal itu selaras dengan keinginan Pemerintah Pusat agar seluruh daerah di Indonesia semakin meningkat dari sisi kemajuan dan kesejahteraannya.
Tambah Objek Pajak dan Tingkatkan Penerimaan Pajak Kendaraan
Pendapatan pajak daerah dilakukan dengan terus mengidentifikasi potensi pendapatan daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah. Namun, pada saat yang sama pemerintah daerah juga tetap menjaga iklim investasi.
"Intervensi kami, kebijakan pajak daerah dilakukan melalui instrumen peningkatan mulai dari kebijakan pentarifan, objek pajak, serta melakukan opsi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Dengan demikian akan terjadi sinergi pemungutan, tidak terjadi pemungutan yang bertumpuk-tumpuk," ujarnya.
Selain itu, intervensi melalui administrasi perpajakan juga sangat penting. Lantaran masih banyak pemerintah daerah yang administrasi perpajakannya perlu diperbaiki. Salah satunya dengan memodernisasi administrasu perpajakan.
"Oleh karena itu kami terus mendorong modernisasi administrasi perpajakan oleh pemerintah daerah," pungkasnya.