Cara Sri Mulyani Wujudkan Indonesia Sejahtera Lewat Pajak
Dengan pajak, masyarakat dapat memperoleh hak dasar pendidikan. Khususnya, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terluar dan terpencil dari kawasan Indonesia
Sri Mulyani menghadiri Kampanye Simpatik Perpajakan Spectaxcular 2023
Cara Sri Mulyani Wujudkan Indonesia Sejahtera Lewat Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pajak merupakan alat bagi Indonesia untuk menjadi negara sejahtera.
Dengan pajak masyarakat dapat memperoleh hak dasar pendidikan.
Khususnya, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terluar dan terpencil dari kawasan Indonesia, pajak merupakan instrumen sangat penting.
"Jadi pajak adalah alat negara untuk bisa menggapai cita-citanya kita ingin menciptakan (kehidupan sosial) yang adil makmur sejahtera," kata Sri Mulyani, Minggu (6/8).
Merdeka.com
Pemerintah ingin Indonesia menjadi negara maju, untuk itu investasi yang diberikan pemerintah adalah memberikan dana abadi beasiswa melalui LPDP bagi para sumber daya manusia unggul Indonesia, agar bisa mengenyam pendidikan terbaik dan mengimplementasikan untuk membangun negeri.
Dengan pajak, masyarakat miskin Indonesia terus memiliki harapan dari sisi ekonomi sosial.
"Kita ingin masyarakat terutama yang masih tertinggal, terluar dan miskin bisa kita terus tingkatkan. Itu semuanya hanya bisa dilakukan apabila negara memiki penerimaan negara yaitu dalam bentuk pajak, Bea Cukai dan penerimaan negara bukan pajak" ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah melakukan reformasi tata cara pembayaran pajak.
Dengan demikian, pembayarannya bisa semudah membeli pulsa melalui sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system).
"Harusnya sama mudahnya atau lebih mudah dari membeli pulsa untuk telepon. Ini hanya bisa dilakukan apabila pajak membuat reformasi internal pelayanan kepada masyarakat, penjelasan kepada masyarakat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat acara Kampanye Simpatik Perpajakan Spectaxcular 2023 di Jakarta, dikutip Antara, Minggu (8/6).
Sri Mulyani menekankan bahwa pajak bukan sesuatu yang mengerikan. Pajak merupakan suatu kewajiban sebagai bagian dari bangsa dan negara Republik Indonesia. Pembayaran pajak disebutnya seharusnya tidak membutuhkan upaya dan kesulitan. Pajak merupakan suatu kewajiban sebagai bagian dari bangsa dan negara. Pembayaran pajak seharusnya tidak membutuhkan upaya dan kesulitan.Direktorat Jenderal Pajak juga baru saja mengubah aturan untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak di bawah Rp100 juta untuk wajib pajak orang pribadi. Sebelumnya pemeriksaan atas permohonan permintaan restitusi diberikan batas waktu paling lama 1 tahun. Kini, dengan aturan baru PER-5.PJ/2023 maka pengembalian pendahuluan paling lama 15 hari kerja melalui proses penelitian.