Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun di LPEI ke Kejagung
Ada 4 perusahaan yang diduga melakukan fraud berpotensi merugikan negara hingga Rp2,5 triliun.
Ada 4 perusahaan yang diduga melakukan fraud berpotensi merugikan negara hingga Rp2,5 triliun.
- Alasan Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi LPEI ke KPK
- Kasus Korupsi LPEI yang Dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung Ternyata Sudah Tahap Penyidikan di KPK
- 6 Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun, Jaksa Agung Beri Peringatan Begini
- Kejagung Bakal Periksa Pejabat LPEI Terkait Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun Empat Perusahaan
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun di LPEI ke Kejagung
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun di LPEI ke Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan dari Kementerian Keuangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut ada 4 perusahaan debitur terindikasi fraud hingga Rp2,5 triliun.
“Hari ini khusus kami menyampaikan empat debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp2,5 triliun,”
tutur Sri Mulyani di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/3).
Sri Mulyani menegaskan kepada seluruh direksi dan manajemen LPEI untuk terus meningkatkan peranan dan tanggungjawab.
Termasuk membangun tata kelola yang baik dalam lembaganya.
“Zero tolerance terhadap pelanggaran hukum, korupsi, konflik kepentingan, dan harus menjalankan sesuai mandat UU nomor 2 tahun 2009,” kata Sri Mulyani tegas.
Sri Mulyani mendorong agar LPEI untuk terus melakukan inovasi dan koreksi bersama tim terpadu, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Inspektorat Kementerian Keuangan.
Bendahara negara ini meminta LPEI melakukan upaya bersih-bersih dari hal-hal yang merugikan keuangan negara.
"Untuk terus melakukan pembersihan di dalam tubuh LPEI dan neraca LPEI," kata Sri Mulyani.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan laporan yang diadukan Sri Mulyani baru tahap pertama dan akan terus berlanjut.
Ada pun empat perusahaan yang diduga melakukan kecurangan alias fraud adalah PT RII sekitar Rp1,8 triliun, PT SMR sekitar Rp216 miliar, PT SRI sekitar Rp144 miliar, dan PT PRS sekitar Rp305 miliar.
“Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp2.505.119 triliun. Teman- teman itu yang tahap pertama, nanti ada tahap keduanya,” kata Burhanuddin.
Dia pun mengingatkan kepada debitur yang saat ini tengah dilakukan pemeriksaan oleh BPKP untuk segera menindaklanjuti.
Jangan sampai nantinya ditindaklanjuti secara pidana.
merdeka.com
“Saya ingin imbau nanti kepada nanti beberapa PT, ada enam perusahaan, tolong segera tindaklanjuti apa yang menjadi kesepakatan tadi, antara BPKP, kemudian dari Inspektoratnya, dari Jamdatun, tolong ini laksanakan sebelum nanti akan penyerahan dalam tahap duanya, itu sebesar Rp3 triliun,”
beber Burhanuddin.