Sri Mulyani tunda penyaluran dana Rp 19,4 triliun untuk 169 daerah
Pemerintah daerah diminta melakukan penyesuaian Dana Alokasi Umum pada pendapatan dan belanja.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani melakukan penundaan penyaluran sebagian transfer ke daerah. Dana ini kemudian dihitung sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada anggaran berikutnya sesuai kemampuan keuangan negara. Hal ini dilakukan dalam rangka pengendalian APBN.
Penundaan yang dilakukan terhadap penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2016 untuk 169 daerah sebesar Rp 19,4 triliun dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK 07/2016.
-
Di mana Sri Mulyani dilahirkan? Sri Mulyani lahir di Tanjung Karang, Lampung, 26 Agustus 1962.
-
Siapa Mutiara Baswedan? Mutiara Annisa Baswedan lahir pada 3 Juni 1997. Kini, gadis kecil dalam foto di atas pun sudah tumbuh dewasa. Menjadi anak pertama dan perempuan satu-satunya, Mutiara juga sangat dekat dengan sang ayah.
-
Kapan sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 yang menghadirkan Sri Mulyani? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Apa yang dilakukan Sri Mulyani setelah bertemu dengan Jokowi? Namun, Sri Mulyani enggan bicara banyak setelah rapat bersama Jokowi. Dia menolak memberikan pernyataan dan enggan tanya jawab dengan awak media. Sembari menjawab singkat, ia cuma menunjukkan gestur minta maaf dengan tangannya.
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali. Wanita berhijab ini, salah satu polwan termuda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), telah menorehkan prestasi gemilang sebagai Kepala Unit Kejahatan & Tindak Kekerasan (Kanit Jatanras) di Polres Klaten.
"Penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud, didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang," bunyi Pasal 1 ayat (2) PMK itu seperti ditulis situs Setkab di Jakarta, Selasa (23/8).
Dalam beleid ini dijelaskan, Dana Alokasi Umum yang sebagian penyalurannya ditunda itu dapat disalurkan kembali pada Tahun Anggaran 2016 dalam hal realisasi penerimaan negara mencukupi.
Dana Alokasi Umum yang penyalurannya ditunda, diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Dengan keputusan ini, Pemerintah Daerah diharapkan melakukan penyesuaian Dana Alokasi Umum pada pendapatan dan belanja tanpa menunggu Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 4 PMK Nomor 125/PMK 07/2016, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 16 Agustus 2016 itu.
Baca juga:
Serapan anggaran rendah, kementerian berpontensi selewengkan APBN
Pemerintah catat realisasi belanja APBN-P 2015 cuma 91,1 persen
2015, Kemenkeu catat penerimaan negara Rp 1.508 triliun
Anggaran disunat Rp 1,2 T, Kemenpar ubah strategi kerja
Fitra: R-APBN 2017 tak mensejahterakan & potensi tambah utang
Membongkar anggaran Jokowi di 2017, tak ada dana kenaikan gaji PNS
Ini strategi pemerintah Jokowi nombok defisit anggaran 2017