Stok BBM di Mentawai Cukup, Harga Premium Rp6.450 dan Solar Rp5.150
"BPH Migas juga telah meminta kepada PT. Pertamina (Persero) untuk melakukan pemantauan terhadap distribusi BBM dari SPBU BBM 1 Harga untuk diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima," demikian rilis BPH Migas yang diterima merdeka.com, Selasa (16/4).
BPH Migas menanggapi informasi yang dilansir pada laman koran Harian Singalang yang menyebutkan bahwa masyarakat Mentawai Belum Menikmati BBM Satu Harga. BPH Migas selaku Badan yang ditugaskan dalam mengawal Program BBM Satu Harga di seluruh NKRI buka suara.
BPH Migas selaku Badan yang mengatur penyediaan dan pendistribusian BBM memastikan bahwa stok BBM di Indonesia termasuk kepulauan Mentawai cukup dan harga BBM yang dijual adalah sesuai ketetapan Pemerintah yaitu Premium Rp6.450,-/liter dan Solar Rp5.150,-/liter.
-
Bagaimana upaya BPH Migas memastikan BBM subsidi tepat sasaran? Dalam pertemuan tersebut, Saleh Abdurrahman menyampaikan, rapat koordinasi ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya dengan seluruh pemerintah provinsi di Kalimantan. Saleh mengharapkan agar ajang ini dimanfaatkan untuk berdiskusi hal-hal yang masih kurang jelas atau menjadi perhatian pemerintah daerah.
-
Bagaimana BPH Migas memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran? “Dalam rangka pengendalian konsumen agar tepat sasaran, diperlukan kerja sama antara BPH Migas dengan pemerintah daerah sebagai pihak yang mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
-
Bagaimana BPH Migas ingin memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran? "Pastikan seluruh CCTV berfungsi dengan baik dan merekam aktivitas penyaluran selama minimal 30 hari, hal ini penting sebagai upaya transparansi dan pengawasan lebih lanjut dalam penyaluran BBM. Selain itu, pastikan pula bahwa penyaluran BBM dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu hanya kepada konsumen pengguna yang berhak," terangnya.
-
Bagaimana BPH Migas memastikan kelancaran program BBM Satu Harga di daerah terpencil? Ia meminta kepada Badan Usaha Penugasan untuk selalu memantau operasional dan keberlanjutan dari lembaga penyalur BBM Satu Harga yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). “Apabila ada kendala, kita bisa koordinasikan dengan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Kita ingin program BBM Satu Harga berjalan sesuai tujuan awal program ini dilaksanakan,” imbuhnya.
-
Apa saja yang dilakukan BPH Migas untuk memudahkan masyarakat memanfaatkan BBM subsidi? Di samping itu, dalam rangka mempermudah masyarakat dalam memanfaatkan BBM subsidi dan kompensasi, BPH Migas telah mengeluarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), dan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran JBT dan JBKP pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar atau Terpencil.
-
Kenapa BPH Migas menekankan pentingnya pengawasan pada penyaluran BBM bersubsidi? Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) merupakan isu strategis, terutama dalam menjaga ketersediaan energi di masyarakat. Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
"BPH Migas juga telah meminta kepada PT. Pertamina (Persero) untuk melakukan pemantauan terhadap distribusi BBM dari SPBU BBM 1 Harga untuk diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima," demikian rilis BPH Migas yang diterima merdeka.com, Selasa (16/4).
BPH Migas meminta kepada PT. Pertamina (Persero) untuk menambah stok bila di daerah Mentawai terjadi kenaikan konsumsi. Kabupaten Kepulauan Mentawai di Supplay BBM dari Terminal BBM Teluk Kabung - Padang untuk 5 SPBU di 3 Pulau besar yaitu Pulau Sikakap, Pulau Siberut, dan Pulau Sipora, dengan rata-rata untuk Premium (JBKP) ±572 KL/bulan dan Solar (JBT) ±186 KL/bulan yang dikirim 2 kali dalam seminggu.
"Terkait dengan informasi bahwa BBM 1 harga belum berlaku di Kabupaten Mentawai, dapat disampaikan bahwa harga tersebut adalah harga jual di tingkat pengecer tidak resmi yang tidak memiliki ijin niaga umum BBM bukan harga jual di penyalur resmi (SPBU)."
Semula, Kabupaten Kepulauan Mentawai hanya dilayani oleh 1 Penyalur BBM (SPBU) di Kepulauan Sikakap. Dengan adanya Program Akselerasi BBM 1 Harga oleh Pemerintah mulai tahun 2017 telah beroperasi Penyalur BBM 1 Harga di Kecamatan Sipora Utara dan Kecamatan Siberut Selatan. Tahun 2018, Kabupaten Kepulauan Mentawai mendapatkan tambahan lagi 2 Penyalur BBM 1 Harga di Kecamatan Sipora Selatan dan Siberut Utara. Sehingga sekarang telah terdapat 5 Penyalur/SPBU yang melayani kebutuhan BBM penduduk di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Terhadap maraknya pengecer BBM tidak resmi di Kabupaten Kepulauan Mentawai BPH Migas telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Menginstruksikannya kepada PT. Pertamina (Persero) agar para pemilik SPBU BBM Satu Harga di Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk tidak menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada para pengecer, tapi langsung kepada konsumen pengguna sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.
b. Meminta stok di semua SPBU di Kabupaten Kepulauan Mentawai ditambah agar tidak terjadi kelangkaan dan PT. Pertamina (Persero) merencanakan akan menambah kapasitas pengiriman kepada SPBU BBM 1 Harga di Kecamatan Sipora Selatan dan Siberut Utara untuk Premium (JBKP) dari semula 16 KL/bulan menjadi 100 KL/bulan dan Solar (JBT) dari 16 KL/bulan menjadi 32 KL/bulan.
c. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kepolisian untuk pengawasan di lapangan agar BBM 1 Harga tepat sasaran.
d. Mendorong PT. Pertamina (Persero) untuk segera menambah pembangunan SPBU dan Mini SPBU/Pertashop di beberapa Kecamatan di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
e. Keberadaan pengecer illegal tersebut merupakan wilayah kepolisian untuk melakukan pembinaan dan penindakan, BPH Migas melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha yang memiliki Izin Niaga Umum BBM. BPH Migas telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 02/MoU/KA/BPH/2018 dan Nomor: B/58/IX/2018 tanggal 17 September 2018 terkait Pengamanan dan Penegakan Hukum dalam rangka Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM. BPH Migas meminta bantuan pihak Kepolisian di Kabupaten Kepulauan Mentawai agar melakukan tindakan pre emptive, preventif,dan tindakan hukum apabila sangat diperlukan.
(mdk/paw)