Sudah di Meja Presiden, Teten Pastikan Aturan untuk Tiktok Shop Keluar Pekan Ini
Teten menjelaskan, revisi Permendag tersebut saat ini tengah di bahas di Istana Negara.
Teten menjelaskan, revisi Permendag tersebut saat ini tengah di bahas di Istana Negara.
Sudah di Meja Presiden, Teten Pastikan Aturan untuk Tiktok Shop Keluar Pekan Ini
Teten Pastikan Aturan untuk Tiktok Shop Keluar Pekan Ini
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik akan segera diterbitkan pekan ini.
"Iya, iya (kemungkinan kurang dari seminggu ini akan diluncurkan)," kata Teten kepada Media, Jakarta, ditulis Jumat (22/9).
Teten menjelaskan, revisi Permendag tersebut saat ini tengah di bahas di Istana Negara. "Sudah di istana sebentar lagi," imbuhnya.
- Jika jadi Presiden, Anies Bakal Wajibkan Ketua KPK Tandatangani Surat Ini
- Istana Belum Terima Surat Penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka dari KPK
- Alasan Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres Tetap Sah, Meski PKPU dalam Proses Revisi
- TikTok Shop Bikin Gaduh, Presiden Panggil Sejumlah Menteri ke Istana
Dia menerangkan proses tahapan revisi Permendag No. 50/2020 yakni harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang telah rampung pada 9 September kemarin.
Kemudian dikirim kembali ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Setelah dari Kemendag dikirim ke Sekteriat Kabinet (Seskab) dan saat ini dalam pembahasan di istana.
merdeka.com
"Tahapnnya harmonisasi di Kumham harmonisasi selesai tanggal 9 September, kemudian dikirim kembali ke Kemendag dan dari Kemendag ke Seskab dan sekarang dalam pembahasan di istana," terang dia.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan, pemerintah masih melakukan harmonisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.Ia memastikan nantinya pedagang lokal masih bisa menjual barang-barang impor.
"Tidak masalah (pedagang lokal jual barang impor) karena barangnya sudah masuk dalam mekanisme impor biasa," kata Teten kepada Media, Jakarta, ditulis Kamis (10/8).
Selain itu, Teten menyatakan di dalam Permendag No.50 juga mengatur 2 hal lainnya, antara lain memisahkan antara sosial media dan ecommerce dan tidak boleh platform menjual white label mereka sendiri atau perusahaan afiliasi.
Dia menilai, usulan-usulan perubahan dalam Permendag No.50 untuk melindungi UMKM dan konsumen e-commerce, dengan harapan produk UMKM mampu bersaing dengan produk dalam negeri.
"Maka kita harapkan kebijakan perdagangan elektronik harus atur, jangan sampai e-commerce dalam negeri UMKM produknya tidak bisa bersaing dengan produk luar di dalam negeri," kata Teten.