Sudah inkracht, AP I tak pusingkan gugatan soal Bandara Kulonprogo
AP I akan menyerahkan ke aparat berwajib apabila terdapat sejumlah pihak mengajukan gugatan kembali.
PT Angkasa Pura I menegaskan proyek pembangunan Bandara Kulonprogo akan tetap dilanjutkan pasca putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 23 September 2015. Dimana putusan mengabulkan permohonan kasasi Pemda DIY terhadap SK Gubernur DIY Nomor 68/KEP/2015 tentang Izin Penetapan Lokasi Pembangunan (IPL) untuk Pengembangan Bandara Baru.
Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Farid Indra Nugraha mengatakan AP I akan menyerahkan ke aparat berwajib apabila terdapat sejumlah pihak mengajukan gugatan kembali.
-
Di mana Bandara Banyuwangi berlokasi? Bandara Banyuwangi menjadi bandara pertama di Indonesia yang berkonsep ramah lingkungan.
-
Kapan bandara Lolak diresmikan? Bandar udara (bandara) di Provinsi Sulawesi Utara kian bertambah, kini baru saja beroperasi bandara Lolak di Bolaang Mongondow, Minggu (18/2).
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang unik dari gang permukiman padat penduduk di Bandung ini? Walaupun berukuran hanya selebar badan, kondisi gang padat penduduk di Kota Bandung ini amat bersih dan rapi
-
Apa yang bisa dinikmati di Bandung? Bandung menawarkan banyak sekali pilihan untuk menjelajahi dan menikmati keajaiban alam bebas. Wisata Bandung ini bisa jadi destinasi liburan.
-
Di mana asal muasal pelat nomor D di Bandung? Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pelat nomor D berasal dari tim pasukan Inggris berkode huruf D yang pernah menguasai daerah ibu kota Priangan.
"Misal ada suatu aksi untuk melakukan tidak mau terlibat dalam proses ini, nanti akan kita serahkan ke aparat," ujar Farid kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/10).
Selain sudah dikeluarkannya putusan MA, kata dia, pembangunan tersebut secara mekanisme sudah tertuang dalam UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. "jadi secara teknis hukum dan administrasi sudah kita jalankan," tuturnya.
Hasil putusan kasasi itu pun masih mendapatkan tentangan dari sejumlah warga bernaung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT). Warga menilai proyek tersebut telah menabrak ketentuan tata ruang yang ada.
(mdk/bim)