Sudah punya NPWP tapi tak lapor SPT, ini sanksinya
Kasubdit Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Ani Natalia Pinem mengatakan bagi WP dengan penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib melakukan pelaporan SPT. Akan tetapi, jika sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka wajib melaporkan SPT meski pajak yang harus dibayar tertulis nol.
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak untuk wajib pajak orang pribadi harus dilaporkan sebelum batas akhir yaitu tanggal 31 Maret alias tiga bulan setelah tahun pajak berlalu. Demikian diatur dalam Pasal 3 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Kasubdit Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Ani Natalia Pinem mengatakan bagi yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib melakukan pelaporan SPT.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
"Kalau penghasilannya di bawah PTKP kan tidak perlu bikin NPWP dan tidak perlu lapor SPT," kata Ani saat dihubungi Merdeka.com, Sabtu (31/3).
Akan tetapi, jika sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka wajib melaporkan SPT meski pajak yang harus dibayar tertulis nihil atau nol.
"Sebenarnya pajaknya bukan nol, di bukti potong ada keterangannya pajak yang terutang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dengan jumlah yang sama, sehingga pajak yang masih harus dibayar jadi nihil," jelasnya.
Lalu, apa yang terjadi jika wajib pajak tidak melaporkan SPT nya tepat waktu?
Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) UU KUP, WP Badan dan WP Pribadi yang tidak melaporkan SPT sesuai waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi administrasi. Sanksi administrasi dimaksud dalam pasal tersebut adalah denda sebesar Rp 100.000 bagi WP Pribadi, dan Rp 1.000.000 bagi WP Badan.
"Menurut UU begitu (kena denda)," tegasnya.
Akan tetapi, ada beberapa wajib pajak yang menjadi pengecualian pengenaan sanksi jika telat melaporkan SPT seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU KUP yang menyebutkan bahwa sanksi ditiadakan bagi WP Pribadi yang telah meninggal dunia.
Hal tersebut juga berlaku bagi WP yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, WP Pribadi yang berstatus sebagai WNA yang tidak lagi tinggal di Indonesia, dan bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.
Wajib pajak yang mendapat pengecualian sanksi juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 186/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak Tertentu. WP yang dimaksud adalah WP yang dalam keadaan kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau terorisme, perang antar suku, atau kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
Baca juga:
DJP ingatkan batas pelaporan SPT badan usaha tinggal satu bulan
Sri Mulyani tegaskan tidak ada perpanjangan batas lapor SPT
Server pajak sempat down, Sri Mulyani minta maaf
Jelang penutupan, Sri Mulyani sebut pelapor SPT tembus 10 juta
Masyarakat mengeluh lapor SPT pakai EFIN masih sulit
Hari terakhir lapor SPT, Sri Mulyani pantau kantor pelayanan pajak
28 Ribu warga Serpong belum lapor SPT