Suku Bunga Acuan Bank Indonesia Naik, Suku Bunga Deposito Ikut Naik?
Angsuran kredit berjalan sudah ditentukan saat akad. Dengan demikian, jika adanya kenaikan atau bahkan penurunan suku bunga acuan dari BI tidak secara otomatis berpengaruh terhadap nilai angsuran.
Bank Indonesia (BI) telah menetapkan kenaikan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 50 basis poin (bps), dari sebelumnya 3,75 persen, menjadi 4,25 persen. Namun, kenaikan ini tidak secara otomatis membebankan para kreditur.
Direktur PT Laba Forexindo Berjangka, Ibrahim Assuaibi menjelaskan bahwa suku bunga yang harus dibayarkan kepada debitur sesuai dengan kontrak lama, atau sebelum keputusan kenaikan suku bunga acuan BI.
-
Bagaimana cara membuka rekening deposito di bank? Untuk membuat rekening deposito di setiap bank hampir sama dengan tahapan sebagai berikut: a. Siapkan sumber dana berupa: uang tunai, debit rekening, hasil kliring.b. Datang ke kantor cabang bank terdekat, atau masuk ke situs bank resmi karena beberapa bank menyediakan fasilitas pembukaan rekening deposito secara online.c. Mintakan bukti kepemilikan sertifikat Bilyet Deposito/ email konfirmasi untuk Deposito Online.
-
Apa yang diraih oleh Bank Syariah Indonesia? BSI mendapatkan penghargaan sebagai The Indonesia Customer Experience of The Year – Banking Award dalam ajang Asian Experience Awards 2023.
-
Apa itu deposito? Pengertian deposito adalah produk jasa simpanan berjangka di bank yang menjanjikan bunga lebih tinggi daripada tabungan biasa.
-
Bagaimana cara mendapatkan bunga deposito yang lebih tinggi? Semakin besar dana dan semakin lama waktu pencairan depositonya, akan semakin besar pula bunga yang akan didapatkan oleh nasabah.
-
Siapa yang menjamin dana yang disimpan dalam deposito? Deposito merupakan salah satu pilihan investasi yang aman dengan risiko yang rendah. Bunga yang ditawarkan lebih tinggi dari tabungan biasa, serta dana yang ditempatkan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maksimal sebesar Rp2 miliar.
-
Kapan dana deposito dapat dicairkan? Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank. Artinya, dana yang ditempatkan pada deposito, hanya dapat dicairkan saat jangka waktunya berakhir atau setelah jatuh tempo.
Secara sederhana, Ibrahim mencontohkan besaran bunga yang dihasilkan dari deposito para nasabah perbankam.
"Belum dong, bahkan deposito yang lama enggak berubah suku bunganya," ujar Ibrahim kepada merdeka.com, Jumat (23/9).
Untuk deposito roll over, maka suku bunga akan menyesuaikan dengan suku bunga acuan. Itu pun, menurut Ibrahim, setiap perbankan memiliki kebijakan tersendiri dalam memberikan bunga deposito kepada nasabah.
Kondisi ini pun berlaku bagi masyarakat yang memiliki angsuran kredit. Ibrahim mengatakan, angsuran kredit berjalan sudah ditentukan saat akad. Dengan demikian, jika adanya kenaikan atau bahkan penurunan suku bunga acuan dari BI tidak secara otomatis berpengaruh terhadap nilai angsuran.
"Kontrak-kontrak yang lama selama 1 tahun anggaplah dengan suku bunga 5 atau 4 persen walaupun (suku bunga acuan) turun, ia tetap walaupun naik ya tetap di 4 persen tidak ada perubahan sama sekali. Baru di kontrak-kontrak baru menggunakan suku bunga yang cukup tinggi. Semua kan melalui akad antara debitur dan kreditur," jelasnya.
Diketahui, pada Rabu (22/9) Bank Indonesia melakukan penguatan kerangka operasi moneter dengan mengimplementasikan suku bunga acuan atau suku bunga kebijakan baru yaitu BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) yang berlaku efektif sejak 19 Agustus 2016, menggantikan BI Rate.
Sisi Positif Kenaikan Suku Bunga
Menurut BI sisi positif atas kenaikan suku bunga acuan yaitu;
1. Menguatnya sinyal kebijakan moneter dengan BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebagai acuan utama di pasar keuangan.
2. Meningkatnya efektivitas transmisi kebijakan moneter melalui pengaruhnya pada pergerakan suku bunga pasar uang dan suku bunga perbankan.
3. Terbentuknya pasar keuangan yang lebih dalam, khususnya transaksi dan pembentukan struktur suku bunga di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) untuk tenor 3-12 bulan.
Sementara menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyampaikan, adanya kenaikan suku bunga secara otomatis akan menambah alokasi anggaran yang harus dikeluarkan masyarakat yang memiliki kredit atau pinjaman untuk usaha.
Diprediksi, beberapa bulan ke depan merupakan masa-masa gelap yang harus dijalani pemilik kredit.
"Untuk kredit konsumsi seperti KPR dan kredit kendaraan bermotor dalam beberapa bulan ke depan akan memasuki awan cukup gelap. Bank harus bersiap cari cara agar nasabah KPR masih tertarik meminjam," ujar Bhima.
(mdk/idr)