Survei BI: Pertumbuhan Harga Properti Residensial Masih Terbatas
Peningkatan penjualan properti residensial terutama didorong oleh kenaikan penjualan pada rumah tipe kecil dan tipe besar, sedangkan penjualan rumah tipe menengah masih terkontraksi.
Bank Indonesia (BI) merilis hasil Survei Harga Properti Residensial. Hasil survei tersebut mengindikasikan pertumbuhan harga properti residensial di pasar primer pada triwulan III 2019 masih terbatas.
"Hal ini tercermin dari Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) pada triwulan III 2019 yang masih tumbuh terbatas sebesar 0,50 persen (qtq) dibandingkan dengan 0,41 perse (qtq) pada triwulan sebelumnya," dikutip dari laman resmi BI, Senin (11/11).
-
Di mana gedung Bank Indonesia Cirebon terletak? Jika melintasi Jalan Yos Sudarso nomor 5, Kota Cirebon, Anda akan mendapati sebuah gedung bergaya romawi kuno yang masih berdiri.
-
Kapan Gedung De Javasche Bank diresmikan? Gedung De Javasche Bank ini diresmikan pada 30 Juli 1907, disusul dua kantor cabang lainnya pada 15 Januari 1908 dan 3 Februari 1908.
-
Di mana Perpustakaan Bank Indonesia di Surabaya berada? Perpustakaan ini terletak di tengah kota, tepatnya di Jalan Taman Mayangkara, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.
-
Bagaimana ciri khas bangunan Gedung Bank Indonesia di Aceh? Ciri khas bangunan ini yaitu terdapat 3 bagian gedung, bangunan induk berada di tengah lalu diapit oleh dua bangunan di sebelah kiri dan kanannya.
-
Bagaimana Gedung De Javasche Bank dibangun? Gedung ini dibangun pada tahun 1908 oleh seorang arsitek Belanda yang cukup tersohor bernama Eduard Cuypers bersama dua orang lainnya, Hulswit dan Fermos Gedung De Javasche Bank atau sekarang yang dikenal sebagai Bank Indonesia adalah bangunan warisan kolonial Belanda yang sampai sekarang masih berdiri kokoh di Kota Medan.
-
Apa saja fungsi utama bank pemerintah di Indonesia? Bank pemerintah memiliki sejumlah fungsi penting dalam mengelola keuangan negara dan menyelenggarakan sistem keuangan. Berikut adalah beberapa fungsi utama bank pemerintah: 1. Manajemen Keuangan Publik Bank pemerintah bertanggung jawab untuk mengelola keuangan publik, termasuk penerimaan dan pengeluaran negara. Mereka memproses transaksi keuangan pemerintah, mengelola anggaran, dan memastikan keseimbangan keuangan yang sehat. 2. Penyediaan Layanan Perbankan untuk Pemerintah Bank pemerintah menyediakan layanan perbankan khusus untuk pemerintah. Ini termasuk penempatan dana pemerintah, pembiayaan proyek-proyek pembangunan, dan pelaksanaan transaksi keuangan pemerintah secara efisien. 3. Pelaksanaan Kebijakan Moneter Bank pemerintah seringkali menjadi pelaksana kebijakan moneter yang ditetapkan oleh bank sentral. Mereka dapat berpartisipasi dalam pengaturan suku bunga, kontrol uang beredar, dan kebijakan lainnya untuk mencapai tujuan stabilitas ekonomi. 4. Pembiayaan Pembangunan. Salah satu peran kunci bank pemerintah adalah memberikan pembiayaan untuk proyek-proyek pembangunan nasional. Mereka dapat memberikan pinjaman jangka panjang untuk mendukung sektor-sektor strategis seperti infrastruktur, energi, dan industri. 5. Dukungan terhadap Sektor-sektor Kunci. Bank pemerintah dapat memberikan dukungan finansial khusus untuk sektor-sektor yang dianggap strategis bagi pertumbuhan ekonomi. Hal ini dapat mencakup sektor pertanian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Penyelenggaraan Program Pemerintah. Bank pemerintah dapat menjadi penyelenggara program-program pemerintah, seperti program bantuan sosial atau program kredit bagi sektor-sektor tertentu. 7. Pengelolaan Risiko Keuangan. Dalam kapasitasnya sebagai lembaga keuangan yang besar, bank pemerintah juga berperan dalam mengelola risiko keuangan. Hal ini mencakup pemantauan dan penilaian risiko, serta penerapan strategi untuk mengurangi dampak risiko keuangan yang mungkin timbul. 8. Mendukung Kestabilan Sistem Keuangan. Bank pemerintah dapat berkontribusi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Mereka memiliki peran penting dalam menangani krisis keuangan dan memberikan dukungan finansial guna mencegah dampak yang lebih besar pada perekonomian.
Sementara itu, pada triwulan IV-2019, pertumbuhan IHPR diprakirakan sedikit melambat menjadi 0,45 persen (qtq).
Di tengah pertumbuhan harga yang terbatas, penjualan properti residensial pada triwulan III-2019 tumbuh sebesar 16,18 persen (qtq), lebih tinggi dari kontraksi -15,90 persen (qtq) pada triwulan sebelumnya.
Peningkatan penjualan properti residensial terutama didorong oleh kenaikan penjualan pada rumah tipe kecil dan tipe besar, sedangkan penjualan rumah tipe menengah masih terkontraksi.
Hasil survei juga menunjukkan bahwa pembiayaan pembangunan properti residensial oleh pengembang masih ditopang oleh kemampuan finansial perusahaan, tercermin dari porsi penggunaan dana internal developer yang mencapai 60,44 persen.
Sementara untuk pembelian properti residensial oleh konsumen, mayoritas (76,02 persen) menggunakan fasilitas KPR dari perbankan.
Uang Muka KPR Turun Mulai 2 Desember 2019
Bank Indonesia (BI) melakukan pelonggaran ketentuan uang muka (down payment) melalui skema loan to value (LTV) pada kredit properti seperti kredit pemilikan rumah (KPR) hingga kredit kendaraan bermotor (KKB). Ketentuan ini mulai berlaku efektif sejak 2 Desember 2019.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengatakan pelonggaran LTV akan meringankan DP KPR sebesar 5 persen dan kendaraan bermotor sebesar 5-10 persen. "Pelonggaran LTV/FTV (financing to value) untuk kredit properti 5 persen. Uang muka kendaraan bermotor 5-10 persen," ujar Perry di Gedung BI, Jakarta, Kamis (19/9).
Dia menjelaskan, BI akan terus melakukan bauran kebijakan akomodatif guna menyesuaikan kondisi perekonomian global yang terjadi saat ini. Selain itu, pelonggaran moneter juga dilakukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
"Sehingga investasi naik, konsumsi naik dan kita semuanya akan senang, bisa mengantisipasi kalau trade war berkepanjangan," kata dia.
Dia pun menekankan, penurunan kredit itu hanya bisa diterapkan bagi perbankan yang memiliki tingkat kredit macet (NPL) sehat, atau paling tidak di bawah 5 persen. Adapun rincian aturan pelonggaran makroprudensial Bank Indonesia ialah sebagai berikut:
(i) Rasio Loan to Value / Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit/pembiayaan Properti sebesar 5 persen,
(ii) Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor pada kisaran 5 sampai 10 persen,
(iii) Tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti dan Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor yang berwawasan lingkungan masing-masing sebesar 5 persen.
(mdk/idr)