Syarat Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Pemerintah membuka pendaftaran seleksi PPPK Tahap II.
Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 untuk tahap pertama telah diumumkan pada Selasa, 24 Desember 2024.
Bagi peserta yang tidak berhasil pada tahap ini, terdapat kesempatan baru untuk mendaftar pada seleksi tahap kedua yang dibuka hingga 31 Desember 2024.
Informasi ini memberikan harapan baru bagi tenaga honorer yang berusaha mendapatkan status kepegawaian yang lebih permanen.
Seleksi tahap kedua ditujukan untuk tenaga honorer non-ASN yang masih aktif di instansi pemerintah, termasuk mereka yang merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pemerintah menjamin bahwa kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan baik melalui proses pendaftaran yang mirip dengan tahap pertama.
Simak panduan lengkap berikut agar Anda tidak melewatkan informasi yang penting, dirangkum dari Liputan6.com pada Selasa (24/12).
Honorer yang tidak memenuhi syarat pada tahap 1, akan mengikuti tahap 2 PPPK 2024
Seleksi PPPK 2024 tahap kedua memberikan peluang bagi peserta yang tidak berhasil pada tahap pertama, dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Pertama, peserta harus terdaftar sebagai tenaga honorer non-ASN dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, peserta yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahap pertama atau yang belum sempat mendaftar juga diperbolehkan untuk mengikuti tahap kedua.
Penting bagi peserta untuk mendapatkan persetujuan dari instansi masing-masing yang menyelenggarakan seleksi PPPK. Instansi tersebut memiliki hak untuk memverifikasi kebutuhan tenaga kerja dan menilai kelayakan pelamar dalam sistem.
Persetujuan dari instansi ini menjadi syarat penting sebelum pelamar melanjutkan proses pendaftaran.
Dokumen yang perlu dipersiapkan mencakup KTP, Kartu Keluarga, ijazah, transkrip nilai, pas foto, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari instansi terkait. Pastikan semua berkas disiapkan dalam format yang telah ditentukan agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar.
"Kita buka periode atau tahap kedua karena sepanjang dia terdata di BKN tentunya dia bisa mengikuti tahap dua," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, sebagaimana dikutip dari Merdeka.com.
Jadwal seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024
Menurut Surat Plt Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, berikut adalah jadwal lengkap untuk seleksi tahap kedua:
- Pengumuman seleksi akan berlangsung dari 1 hingga 30 November 2024.
- Pendaftaran seleksi dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.
- Seleksi administrasi dijadwalkan antara 16 Desember 2024 hingga 3 Februari 2025.
- Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada periode 4 hingga 18 Februari 2025.
- Masa sanggah akan dilaksanakan dari 19 hingga 21 Februari 2025.
- Jawaban atas sanggahan dapat disampaikan antara 20 hingga 27 Februari 2025.
- Pengumuman setelah masa sanggah akan berlangsung dari 22 hingga 28 Februari 2025.
- Seleksi kompetensi dijadwalkan antara 17 April hingga 16 Mei 2025.
- Proses pengolahan dan pengumuman hasil seleksi akan dilakukan antara 22 hingga 31 Mei 2025.
Setelah pengumuman kelulusan, peserta yang berhasil lulus diwajibkan untuk melengkapi daftar riwayat hidup. Proses penetapan Nomor Induk PPPK akan dilakukan pada bulan Juni hingga Juli 2025. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua peserta yang lulus dapat segera diakui dan mendapatkan Nomor Induk yang diperlukan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses seleksi. Dengan mengikuti jadwal ini, diharapkan semua peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti setiap tahapan yang telah ditentukan.
Siapa yang diperbolehkan untuk mendaftar PPPK tahap 2 tahun 2024?
Tenaga non-ASN yang tercatat dalam database BKN dan tidak berhasil pada tahap pertama, atau yang belum melakukan pendaftaran sebelumnya, akan mengalami kendala dalam proses seleksi.
Hal ini menunjukkan pentingnya bagi setiap tenaga non-ASN untuk memastikan bahwa mereka telah mendaftar dan memenuhi semua persyaratan yang diperlukan agar dapat berpartisipasi dalam seleksi yang akan datang.
Dengan demikian, tenaga non-ASN perlu memperhatikan informasi terbaru dari BKN dan memastikan bahwa mereka mengikuti semua prosedur pendaftaran yang ditetapkan.
"Tenaga non-ASN dalam database BKN yang gagal di tahap 1 atau tidak mendaftar sebelumnya" harus segera mengambil langkah yang diperlukan agar tidak kehilangan kesempatan untuk mengikuti seleksi di masa mendatang.
Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mendaftar PPPK tahap 2?
Dokumen yang diperlukan untuk keperluan pendaftaran meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), ijazah, transkrip nilai, serta pas foto. Selain itu, peserta juga harus menyiapkan dokumen tambahan yang sesuai dengan formasi yang dilamar.
Untuk melengkapi proses pendaftaran, penting bagi calon pelamar untuk menyiapkan KTP, KK, ijazah, transkrip nilai, dan pas foto. Jangan lupa untuk menyertakan dokumen tambahan yang relevan dengan formasi yang dipilih.
Calon pendaftar diwajibkan untuk mengumpulkan sejumlah dokumen, seperti KTP, KK, ijazah, transkrip nilai, dan pas foto. Selain itu, dokumen tambahan yang sesuai dengan formasi juga harus disertakan untuk mendukung aplikasi mereka.
Dalam proses pendaftaran, pelamar harus menyediakan KTP, KK, ijazah, transkrip nilai, dan pas foto sebagai dokumen utama. Selain itu, penting juga untuk melampirkan dokumen tambahan yang sesuai dengan formasi yang diminta.
Peserta yang ingin mendaftar perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, termasuk KTP, KK, ijazah, transkrip nilai, dan pas foto. Dokumen tambahan yang relevan dengan formasi yang dilamar juga perlu disiapkan untuk memperkuat aplikasi.