Tak Hanya Indonesia, Ini Daftar Negara yang Terapkan Pajak Karbon
Presiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Presiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Tak Hanya Indonesia, Ini Daftar Negara yang Terapkan Pajak Karbon
Sejumlah negara di dunia terus mengupayakan agar emisi karbon di negara mereka terus berkurang. Salah satu cara untuk menekan emisi adalah menerapkan pajak karbon.
Pajak karbon adalah, pajak yang dikenakan pemerintah terhadap karbon yang bersumber dari bahan bakar fosil seperti batu bara, minyak, dan gas alam, atau atas emisi karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan oleh bahan bakar tersebut ketika dibakar.
Pajak karbon diterapkan untuk memberi harga pada emisi karbon, mendorong individu dan perusahaan untuk mengurangi emisi karbon dengan menjadikan bahan bakar fosil lebih mahal.
Nantinya, pendapatan yang dihasilkan dari pajak karbon dapat digunakan untuk berbagai tujuan, seperti mendanai proyek energi terbarukan, inisiatif efisiensi energi, atau mengembalikannya kepada masyarakat melalui rabat.
Dalam data Bank Dunia, sudah banyak negara-negara menerapkan pajak karbon di antaranya;
Uruguay mengenakan tarif pajak karbon tertinggi, yakni USD137,3 per ton CO2. Negara ini menjadi negara dengan tarif pajak karbon tertinggi di dunia.
Swedia, telah menerapkan pajak karbon sejak awal tahun 1990an. Swedia menerapkan pajak karbon sebesar USD129.89 per ton CO2. Negara ini termasuk sebagai negara dengan pajak karbon tertinggi.
Kanada, memiliki sistem penetapan harga karbon federal yang diterapkan di provinsi dan wilayah yang tidak memiliki rencana penetapan harga karbon sendiri.
Beberapa provinsi di Kanada juga mempunyai sistem penetapan harga karbonnya sendiri. Pajak karbon di Kanada yaitu CAD50 per ton CO2.
Selanjutnya, Norwegia yang sudah menerapkan pajak karbon pada tahun 1991, dan sejak itu pajak tersebut digunakan sebagai contoh penetapan harga karbon yang efektif. Pajak karbon di Norwegia sebesar USD87.61 per ton CO2.
Negara lainnya yang menerapkan pajak karbon adalah Finlandia. Bahkan, pajak karbon sudah dikenalkan di Finlandia sejak tahun 1990. Pajak karbon Finlandia sebesar USD85.1 per ton CO2
Perancis menerapkan pajak karbon yang awalnya diterapkan pada tahun 2014 namun kemudian menghadapi protes dan disesuaikan. Pajak karbon di Perancis sebesar USD42.92 per ton CO2.
Irlandia memperkenalkan pajak karbon pada tahun 2010 dan secara bertahap meningkatkannya selama bertahun-tahun. Pajak karbon Irlandia di tahun 2022 sebesar USD45.31 per ton CO2.
Selandia Baru: Selandia Baru menerapkan skema perdagangan emisi, emissions trading system (ETS) untuk menentukan harga emisi karbon.
Swiss dan Liechtenstein yang sama-sama menerapkan tarif pajak karbon sebesar USD129.86 per ton CO2.
Selanjutnya, Belanda menerapkan tarif pajak karbon sebesar USD46.14 per ton CO2.
Negara-negara lain yang sudah menerapkan pajak karbon adalah Inggris, Luxembourg, Austria, Selandia Baru, Jerman, Denmark, Portugal, Amerika Serikat, Spanyol, China, Afrika Selatan, Chile, Jepang, Mexico, Singapura, Argentina, Kazakhstan, Ukraina, dan Polandia.
Penundaan pajak karbon sudah dua kali dilakukan. Pertama, pemerintah berencana menerapkan pajak karbon pada April 2022. Rencana tersebut mundur ke Juli. Namun, di bulan Juli, pajak karbon kembali ditunda.
"Saat ini, fokus utama Pemerintah adalah menjaga perekonomian nasional dari rambatan risiko global yang salah satunya adalah peningkatan harga komoditas energi dan pangan global seiring terjadinya perang di Ukraina yang menyebabkan peningkatan inflasi domestik," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/6).
Meski demikian, pajak karbon tetap akan dikenakan pertama kali pada badan yang bergerak di bidang PLTU batubara dengan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi pada tahun 2022 sesuai amanat UU HPP.
Pajak Karbon diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon.