Tak Lapor SPT Pajak, Pengusaha di Bali Dipenjara dan Didenda Rp2 Miliar
Seorang pengusaha bernama Kami Tohari (50) divonis penjara selama 2 Tahun dan dan didenda sebesar Rp2 miliar karena sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Seorang pengusaha bernama Kami Tohari (50) divonis penjara selama 2 Tahun dan dan didenda sebesar Rp2 miliar karena sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Nurbaeti Munawaroh selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (11/3) Maret telah menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun dan denda dua kali jumlah kerugian negara sejumlah Rp2.185.460.140 kepada Kamim Tohari.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Bagaimana Patih Sidopekso membunuh Sri Tanjung? Sebelum menumpas nyawa istrinya sendiri, Patih Sidopekso berikrar, jika perkataan raja benar makadarah Sri Tanjung akan membuat aroma sungai membusuk. Sebaliknya, jika salah maka aroma sungai akan berubah jadi harum.
-
Kenapa Patih Sidopekso membunuh Sri Tanjung? Amarah besar Patih Sidopekso mengantarkannya membawa Sri Tanjung ke sungai keruh di wilayah tersebut. Di sinilah ia membunuh sang istri karena dianggap tidak mengakui perbuatan sebagaimana yang dituduhkan sang raja.
-
Apa yang dihasilkan dari pengelolaan sampah di TPST Kedungrandu? Dalam sehari, mereka bisa mengolah sekitar 15 ton sampah. Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Randu Makmur Desa Kedungrandu, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mampu meraup omzet hingga Rp140 juta per bulan dari hasil mengelola sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Kedungrandu.
-
Kapan TPST Piyungan ditutup sementara? Pemerintah DIY sudah mengumumkan bahwa TPST Piyungan ditutup sementara, mulai 23 Juli sampai 5 September, sehingga baik Sleman Kota, maupun Bantul ini sementara harus melakukan langkah-langkah kedaruratan untuk menampung sampah masing-masing," katanya.
-
Kenapa TPA Suwung terbakar? Sementara, untuk fokus pemadaman di TPA Suwung berada di sebelah barat yang merupakan titik api pertama. Saat ini titik api sudah merembet ke sebelah timur.
Ini setelah sebelumnya dituntut penjara selama tiga tahun dan denda dua kali jumlah kerugian negara atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya.
"Sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 62/Pid.Sus/2023/dinyatakan bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” kata Nurbaeti di Denpasar, Bali, Rabu (12/4).
Dia menyebutkan bahwa terdakwa merupakan penanggung jawab pada CV. RJ yang bergerak dalam bidang usaha cut and fill yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan, Bali, yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat SPT PPN dan dengan sengaja menyampaikan SPT masa PPN dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut pada kurun waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Maret 2016.
Kemudian, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disebut UU KUP dalam kurun waktu 1 Januari 2015 hingga 31 Maret 2016, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.092.730.070.
Dia menyebutkan, kasus ini sebelumnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Bali. Saat melakukan penanganan perkara pidana pajak, selalu dikedepankan asas ultimum remedium, dan sebelumnya DJP Bali melalui KPP Pratama Badung Selatan telah menyampaikan himbauan pada terdakwa terkait pelaporan kewajiban perpajakannya.
Namun, selama proses pemeriksaan bukti permulaan penyelidikan, terdakwa telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Selama proses penyidikan, terdakwa telah diberikan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sebagaimana Pasal 44B ayat (1) UU KUP.
Namun hak tersebut tidak digunakan dan terdakwa diketahui tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Penyidik lalu menetapkan terdakwa sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung pada 18 Januari 2023 lalu. Ia kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Denpasar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 18 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023.
Selain itu, dalam putusan tersebut dinyatakan pula bahwa jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Namun, harta bendanya tidak mencukupi maka terhadap terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama tiga bulan.
"Diharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar atau deterrent effect terhadap wajib pajak agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada wajib pajak agar patuh dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan apabila terdapat tunggakan pajak agar dapat segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait,” ujar Nurbaeti.
(mdk/idr)