Tak Mampu Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri, Siap-Siap Izin Perusahaan Batubara Dicabut
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengancam memberikan sanksi perusahaan yang tak mematuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Jika perlu izin itu dicabut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengancam memberikan sanksi perusahaan yang tak mematuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Jika perlu izin itu dicabut.
"Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi bila perlu tidak cuma tidak diberikan izin ekspor tapi juga pencabutan izin usahanya," katanya lewat keterangan video, Senin (3/1).
-
Apa yang Presiden Jokowi sampaikan tentang produksi jagung di Gorontalo? "Artinya kalau harganya sudah turun seperti itu, maka produksinya pasti melimpah. Dan kita harapkan produksinya naik, tetapi harganya juga meningkat, ini yang harus dilakukan pemerintah dengan mungkin pembelian-pembelian oleh Bulog," ujar Presiden, Senin, 22 April 2024.
-
Kapan Jokowi meresmikan pabrik minyak makan merah? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Pabrik Percontohan Minyak Makan Merah Pagar Merbau di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (14/3).
-
Di mana Presiden Jokowi meninjau ladang jagung? Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau ladang jagung di kawasan food estate di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, Kamis (6/7).
-
Mengapa Jokowi memaksa Freeport membangun smelter di Indonesia? Untuk itu, Jokowi memaksa PT Freeport membangun industri smelter tembaga di Gresik.
-
Kenapa Jokowi membangun pabrik minyak makan merah? Untuk itu, Jokowi membangun pabrik minyak makan merah agar dapat memberikan nilai tambah untuk petani dalam negeri. "Kita bangun pabrik minyak makan merah ini yang pertama kali dan ini kita harapkan memberikan dapat memberi nilai tambah yang baik bagi petani sawit, utamanya yang sudah dalam bentuk koperasi," jelasnya.
-
Kapan Jokowi meninjau posko pengungsian banjir di Sumbar? Jokowi mengunjungi posko tanggap darurat dan pengungsian banjir lahar dingin di Lapangan Batu Taba, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Selasa (21/5).
Kepala negara meminta seluruh pemangku kepentingan dari Kementerian ESDM, perusahaan swasta, hingga BUMN untuk mengutamakan kebutuhan dalam negeri. "Soal pasokan batubara, saya perintahkan kementerian ESDM, kementerian BUMN dan PLN segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional," ucapnya.
Bekas Gubernur DKI Jakarta itu meminta agar seluruh pihak mengutamakan kebutuhan batu bara untuk PLN dan industri di dalam negeri. "Sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang untuk memenuhi kebutuhan PLN. Ini mutlak, jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun," tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM memutuskan melarang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ekspor batu bara mulai 1 Januari 2022-31 Januari 2022. Larangan diberlakukan karena defisit baru bara akibat dari tak patuhnya kalangan pengusaha mematuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan realisasi DMO yang rendah membuat pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara pada akhir tahun kemarin. Menurutnya, persediaan batu bara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi.
"Dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari Pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1 persen. Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas," ungkap Ridwan seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (1/1).
Menurut dia, pemerintah telah beberapa kali mengingatkan kepada para pengusaha batubara untuk terus memenuhi komitmennya dalam memasok emas hitam ke PLN.
"Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 megawatt (MW) akan padam," ucap Ridwan.
Situasi tersebut, tambah Ridwan, berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional. Nantinya, ketika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, maka larangan ekspor akan dicabut. "Kami akan evaluasi setelah 5 Januari 2022 mendatang," tutup Ridwan.
Baca juga:
Pemerintah Diminta Tekan Disparitas Harga Batubara Dalam Negeri
Pro Kontra Larangan Ekspor Batubara
YLKI Soal Pengusaha Tolak Larangan Ekspor Batubara: Jangan Egois
Kemenhub Terbitkan Larangan Pengapalan Ekspor Batubara Sementara
Larangan Ekspor Batubara Disebut Jadi Teguran Bagi Pengusaha
Rekomendasi Pengusaha untuk Selesaikan Permasalahan Pasokan Batubara