Tak patuh aturan, 3.915 pabrik rokok ditutup Bea Cukai
Tak patuh aturan, 3.915 pabrik rokok ditutup Bea Cukai. Ini disebabkan Bea Cukai cukup ketat dalam memberikan izin pendirian pabrik rokok dan banyak melakukan penutupan pabrik-pabrik yang tidak patuh. Jumlah pabrik rokok mengalami penurunan dari sejumlah 4.669 di 2007 menjadi hanya 754 pabrik di 2016.
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mencatat sebanyak 3.915 pabrik rokok telah tutup sejak 2007. Hal ini disebabkan upaya pengawasan intensif yang dilakukan oleh jajaran Bea Cukai baik melalui jalur administrasi maupun fisik.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, menyampaikan jumlah pabrik rokok mengalami penurunan dari sejumlah 4.669 di 2007 menjadi hanya 754 pabrik di 2016. Ini disebabkan Bea Cukai cukup ketat dalam memberikan izin pendirian pabrik rokok dan banyak melakukan penutupan pabrik-pabrik yang tidak patuh.
"Pabrik rokok yang tidak patuh kita tutup, sekarang hanya ada 750-an pabrik," ujar Heru dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (27/9).
Pada kesempatan terpisah, Ismanu Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (GAPPRI) menyatakan bahwa pengawasan Bea Cukai memang sudah cukup baik. "GAPPRI siap mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam pembinaan industri hasil tembakau," ujar Ismanu.
Upaya penertiban tersebut akan terus dilakukan oleh Bea Cukai dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan menekan peredaran rokok ilegal. Hal ini sejalan dengan salah satu tujuan pengenaan cukai yaitu pengawasan peredaran rokok.
Bea Cukai berkomitmen untuk selalu melakukan pengawasan terhadap pabrik rokok dan peredaran hasil produksinya, berkoordinasi dengan instansi penegak hukum dan mengharapkan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat.