Tarif Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Hotman Paris Sapa Sri Mulyani: Hai
Hal ini terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen yang memberatkan para pengusaha hiburan.
Hal ini terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen yang memberatkan para pengusaha hiburan.
- Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Luhut: Kasihan, Nanti Bisa Tutup Semua
- Daftar Tarif Pajak Hiburan Negara se-ASEAN, Indonesia Paling Horor
- Pelanggan Jasa Hiburan Hanya Dinikmati Orang Kaya, Hotman Paris: Itu Pendapat Paling Bodoh
- Ternyata ini Alasan Hotman Paris Tolak Keras Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 persen
Tarif Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Hotman Paris Sapa Sri Mulyani: Hai
Hotman Paris Sapa Sri Mulyani: Hai
Pemilik Beach Club Atlas, Hotman Paris Hutapea memberikan pesan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Hal ini terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen yang memberatkan para pengusaha hiburan Indonesia.
"Hai," ujar Hotman kepada media, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Jumat (26/1).
Dengan gaya khasnya, Hotman menyapa Sri Mulyani dengan menggunakan tangan kiri sambil memamerkan beberapa cincin di jari jemarinya.
Sebagaimana diketahui, aturan kenaikan pajak hiburan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menyebut pengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut, karena penikmat hiburan karaoke hingga spa berasal dari masyarakat kalangan tertentu.
"Bahwa untuk jasa hiburan spesial tertentu tadi dikonsumsi masyarakat tertentu. Sehingga, tidak dikonsumsi oleh masyarakat secara terbuka atau masyarakat kebanyakan," ujar Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Lydia Kurniawati Christyana dalam Media Briefing di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (16/1) lalu.
Dia menilai dalam pembahasaan UU HKPD terkait pengenaan besaran pajak itu telah disetujui dan disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Perlu diketahui, jenis kesenian dan hiburan meliputi tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu, pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana, kontes kecantikan, kontes binaraga.
Pameran pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.
Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; panti pijat dan pijat refleksi; dan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Dari 12 jenis kegiatan tersebut, kegiatan yang dikenakan PBJT atas jasa hiburan dengan tarif batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen adalah untuk kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa karena hanya dikonsumsi masyarakat tertentu.
Penetapan tarif batas bawah atas jenis kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah penetapan tarif pajak yang race to the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak rendah guna meningkatkan omset usaha.