Tarif pelanggan PLN 3.500 VA ke atas naik per Juni 2015
PLN juga telah menaikkan tarif Mei 2015 golongan sama sebesar Rp 48,92 atau 3,33 persen dibandingkan April 2015.
PT PLN (Persero) kembali menaikkan tarif listrik bagi pelanggan komersial atau nonsubsidi pada Juni 2015. Sebelumnya, PLN juga telah menaikkan tarif Mei 2015 golongan sama sebesar Rp 48,92 atau 3,33 persen dibandingkan April 2015 sebesar Rp 1.465,89 per kWh.
Dalam situs resmi PLN di Jakarta, Selasa (2/6), menyebutkan pada Juni 2015, tarif listrik nonsubsidi untuk lima golongan pelanggan ditetapkan Rp 1.524,24 per kWh atau naik Rp 9,43 (0,62 persen) dibandingkan Mei 2015 Rp 1.514,81 per kWh.
Kelima golongan pelanggan tersebut adalah rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200.000 VA, kantor pemerintah P1 6.600-200.000 VA, dan penerangan jalan umum P3.
Sementara, tarif pelanggan listrik nonsubsidi lainnya yakni bisnis besar B3 di atas 200.000 VA, industri besar I3 di atas 200.000 kVA dan pemerintah P2 di atas 200 kVA ditetapkan Rp 1.200,65 atau naik dibandingkan Mei Rp 1.193,22 per kWh. Pada April 2015, tarif golongan sama Rp 1.135,93 per kWh.
Lalu, pelanggan industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas naik menjadi Rp 1.070,42 per kWh. Pada Mei, tarifnya Rp 1.063,8 dan April 2015 Rp 991,6 per kWh. Sedangkan, tarif golongan khusus L/TR, TM, dan TT naik menjadi Rp 1.661,01 per kWh. Pada April, tarifnya Rp 1.542,84 dan Mei 2015 Rp 1.650,73 per kWh.
Namun, untuk tarif golongan subsidi yakni R1 dengan daya 1.300 VA dan R1 daya 2.200 VA tidak berubah yakni Rp 1.352 per kWh.
PLN menetapkan tarif listrik nonsubsidi pada bulan berjalan berdasarkan realisasi tiga indikator yakni kurs, harga minyak Indonesia (ICP), dan inflasi dua bulan sebelumnya. Dengan demikian, tarif listrik nonsubsidi pada Juni 2015 berdasarkan acuan realisasi ketiga indikator pada April 2015.
Mulai 1 Januari 2015, pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian (adjustment tariff) bagi 10 golongan pelanggan listrik setelah sebelumnya sejak Mei 2014 hanya berlaku pada empat golongan.
Dengan skema tersebut, maka tarif listrik mengalami fluktuasi naik atau turun yang tergantung tiga indikator yakni harga minyak, kurs, dan inflasi.