Tax Amnesty, Jabar bebaskan denda pajak & bea balik nama kendaraan
"Bagi warga Jabar yang menunggak silakan untuk berduyun-duyun ke kantor pajak untuk membersihkan administrasinya."
Para Wajib Pajak (WP) pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat ternyata masih banyak yang menunggak pajak. Dalam catatan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jabar, tercatat sekitar 3,9 juta WP yang belum membayarkan kewajibannya pada negara.
"Kita menghitung dari 14,7 juta kendaraan mobil dan motor, sekitar 27 persennya (3,9 juta wajib pajak) menunggak pajak kendaraan bermotor," kata Kadispenda Jabar, Dadang Suharto, di Bandung, Sabtu (15/10).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana cara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mempermudah wajib pajak dalam membayar pajak? Salah satunya, dengan meluncurkan inovasi channel pembayaran non tunai untuk pembayaran pajak daerah meliputi, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Sarang Burung Wallet, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Reklame, Pajak Air Bawah Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Banguran Perdesaan Perkotaan termasuk untuk Retribusi Daerah.
-
Apa kegiatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk mengapresiasi wajib pajak? Apresiasi tersebut diberikan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan Gebyar dan Rewar Pajak.
-
Kapan Kerajaan Pajajaran runtuh? Sejak itu, Kerajaan Pajajaran jadi mudah diserang hingga akhirnya runtuh pada 1579.
-
Kapan zakat pertanian wajib dikeluarkan? Hasil pertanian atau perkebunan wajib dikeluarkan zakatnya setiap panen apabila telah mencapai nisab.
-
Kenapa Kerajaan Pajajaran runtuh? Akibatnya era kepemimpinan setelah Ratu Sakti, simpul kekuatan Pajajarah mulai lemah terlebih maraknya upaya serangan dari Kesultanan Banten. Benteng dan Parit Super Kokoh Pajajaran Dibangun Prabu Siliwangi Saat raja Prabu Siliwangi memimpin, modernisasi mulai digiatkan untuk keutuhan keraton.
Pada triwulan III-2016, Dispenda Jabar baru mengantongi pajak kendaraan Rp 7 triliun atau 75 persen dari target yaitu Rp 10,7 triliun. Menutup kekurangan target pajak ini, disisa dua bulan ini Dispenda Jabar membebaskan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor.
"Bagi warga Jabar yang menunggak silakan untuk berduyun-duyun ke kantor pajak untuk membersihkan administrasinya," ucap Dadang. Program tersebut akan dimulai Senin 17 Oktober sampai 24 Desember 2016.
Dibebaskannya biaya PKB dan BBN dimaksudkan untuk mendongkrak pendapatan daerah. Kebijakan ini kata dia seperti Tax Amnesty yang digulirkan pemerintah pusat untuk menutup defisit anggaran. "Kalau kata Pak Gubernur (Ahmad Heryawan). Ini amnesty pajak-nya Jabar," ujarnya.
Dia berharap, dengan digulirkannya program tersebut bisa meningkatkan pendapatan daerah mencapai Rp 393 miliar. Sebab langkah tersebut sebagai salah satu upaya para wajib pajak untuk menjalankan kewajibannya.
Menurut dia, bagi mereka yang membeli kendaraan bekas dari luar Jabar juga dibebaskan biaya balik namanya.
"Sekarang kesempatan yang beli motor bekas, dan belum bayar denda, kan kalau harus membayar denda, itu bisa dua persen dari pokok, sekarang bisa bebas," tandasnya.
Untuk diketahui, pendapatan asli daerah (PAD) Jabar adalah Rp 15 triliun dan Rp 10,7 triliunnya berasal dari pajak kendaraan. Sehingga pajak kendaraan menyumbang sekitar 70 persen pendapatan daerah.
Baca juga:
Sri Mulyani sebut ada 74.484 WP tak bayar pajak dan lapor SPT
Sri Mulyani ajak PNS hingga pejabat negara ikut Tax Amnesty
Sri Mulyani sebut 2.627 pejabat BUMN belum ikut Tax Amnesty
Pungut pajak Google, Indonesia bisa contek Inggris buat aturan baru
Pertengahan Oktober, deklarasi harta Tax Amnesty capai Rp 3.826 T