Ternyata Hanya 1,9 Juta Pegawai di Indonesia Berhak Terima Kenaikan UMP 2024
Kenaikan UMP 2024 berlaku untuk pekerja formal dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Ada sekitar 50 juta pegawai yang berstatus sebagai pekerja formal. Namun, hanya sekitar 3,8 persen atau 1,9 juta pekerja yang punya masa kerja tak lebih dari setahun.
Ternyata Hanya 1,9 Juta Pegawai di Indonesia Berhak Terima Kenaikan UMP 2024
Ternyata Hanya 1,9 Juta Pegawai di Indonesia Berhak Terima Kenaikan UMP 2024
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 memberikan batas waktu hingga 21 November 2023 bagi penetapan upah minimum provinsi, atau UMP 2024.
Namun, kenaikan upah minimum tersebut ternyata hanya berlaku bagi sekitar 1,9 juta pekerja saja.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, kenaikan UMP 2024 berlaku untuk pekerja formal dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Sementara untuk upah bagi pekerja informal yang berstatus Bukan Penerima Upah (BPU) tidak diatur dalam PP 51/2023.
Menurut perhitungannya, ada sekitar 50 juta pegawai yang berstatus sebagai pekerja formal. Namun, hanya sekitar 3,8 persen atau 1,9 juta pekerja yang punya masa kerja tak lebih dari setahun.
"Pekerja formal kita asumsikan 50 juta orang. Ini asumsi kasar ya. Kalau satu tahun ke bawah sekitar 3,8 persen," ujar Indah dalam sesi konferensi pers, Selasa (21/11).
Indah mengatakan, pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun seharusnya tidak lagi diberi gaji sesuai upah minimum provinsi atau pasti di atas UMP. Sehingga 48 juta pekerja formal seharusnya menerima gaji sesuai dengan tingkat produktivitasnya.
"Jadi ada sekitar 96 persen lebih yang di atas 1 tahun. Harusnya upah berbasis produktivitas, dengan instrumen struktur skala upah (SUSU)," terang dia.
Atas dasar itu, pemerintah menetapkan UMP 2024 dengan penghitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu berskala 0,1-0,3. Hitungan tersebut juga hanya berlaku bagi pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
"Maka kenaikannya enggak akan mungkin Rp1 - Rp2 juta. Harusnya konsentrasinya fokus kepada kelompok pekerja yang masa kerjanya di atas 1 tahun ke atas. Mungkin di sektor-sektor besar ketika sudah 1-2 tahun bisa naik Rp1 - Rp2 juta. Tapi kalau di bawah 1 tahun, kita pahami naiknya hanya Rp100 ribu- Rp 200 ribu," tuturnya.