Ternyata Masyarakat Desa Lebih Banyak Terjebak Pinjol Ilegal, Ini Sebabnya
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, saat ini mayoritas korban pinjol ilegal berada di wilayah pedesaan ketimbang perkotaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat perlindungan konsumen di tengah gempuran pinjam online (pinjol) ilegal hingga investasi bodong.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, saat ini mayoritas korban pinjol ilegal berada di wilayah pedesaan ketimbang perkotaan.
-
Bagaimana cara mengenali pinjol ilegal? Menawarkan Langsung ke Nomor Pengguna Apabila ada pihak yang tiba-tiba menghubungi Anda dan menawarkan pinjaman online langsung lewat nomor Anda, maka menurut Friderica bisa dipastikan ilegal. Friderica menjelaskan jika ada aturan yang mengatur larangan pihak pemberi pinjaman online ke calon konsumen lewat kanal komunikasi pribadi atau nomor privat.Apabila terlanjur menerima panggilan tersebut, usahakan untuk selalu waspada. Jangan gampang terpikat dengan jebakan pinjaman online ilegal.
-
Mengapa pinjol ilegal berbahaya? Tak jarang gara-gara terlilit pinjol, korbannya harus menelan pil pahit.
-
Siapa yang mengingatkan masyarakat dan OJK terkait maraknya pinjol ilegal? Melihat besarnya pengeluaran masyarakat saat Ramadan hingga Lebaran, Anggota Komisi XI, Puteri Anetta Komarudin mengingatkan agar masyarakat menghindari pinjaman online (pinjol) yang bersifat konsumtif.
-
Apa saja ciri-ciri pinjol ilegal? Menawarkan Langsung ke Nomor Pengguna Apabila ada pihak yang tiba-tiba menghubungi Anda dan menawarkan pinjaman online langsung lewat nomor Anda, maka menurut Friderica bisa dipastikan ilegal. Friderica menjelaskan jika ada aturan yang mengatur larangan pihak pemberi pinjaman online ke calon konsumen lewat kanal komunikasi pribadi atau nomor privat.Apabila terlanjur menerima panggilan tersebut, usahakan untuk selalu waspada. Jangan gampang terpikat dengan jebakan pinjaman online ilegal.
-
Kapan Komisi XI DPR mengingatkan masyarakat dan OJK soal pinjol ilegal? Melihat besarnya pengeluaran masyarakat saat Ramadan hingga Lebaran, Anggota Komisi XI, Puteri Anetta Komarudin mengingatkan agar masyarakat menghindari pinjaman online (pinjol) yang bersifat konsumtif.
-
Bagaimana Komisi XI DPR RI menilai kinerja OJK dalam mengawasi pinjol ilegal? “Rencana pencabutan ini harus dipersiapkan sebaik mungkin dan disertai langkah-langkah mitigasi risiko. Terutama kinerja pengawasan dan penindakan. Karena ketika hal ini dilakukan pastinya akan semakin banyak pemain yang masuk dalam industri pinjol yang legal." "Tapi, secara bersamaan, masyarakat pun dikhawatirkan akan sulit membedakannya dengan pinjol yang ilegal. Karenanya, upaya edukasi keuangan pun juga perlu ditingkatkan,” lanjut Puteri.
"Untuk korban pinjol ini memang lebih banyak masyarakat di pedesaan dari pada perkotaan," ujarnya dalam konferensi pers secara hybrid terkait Arah Kebijakan Penguatan Inklusi Keuangan di Jakarta, Jumat (7/10).
Menurutnya, terdapat sejumlah alasan mengapa masyarakat pedesaan rentan menjadi korban pinjol ilegal. Pertama, latar belakang ekonomi masyarakat didominasi menengah ke bawah.
Kedua, masih adanya gap antara tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Berdasarkan survei OJK tahun 2019, tingkat Inklusi keuangan mencapai 76,19 persen, namun literasi keuangan hanya sekitar 38,03 persen.
Ketiga, proses pencarian pinjaman melalui pinjol ilegal dianggap lebih cepat dan tidak ribet dibandingkan lembaga keuangan legal. Hal ini membuat masyarakat tertarik untuk mengakses layanan pinjol ilegal meski dengan bunga tinggi.
"Kalau di bank atau lembaga resmi kan perlu adanya agunan dan lain sebagainya," ungkapnya.
Perluas Cakupan Kredit
Oleh karena itu, OJK terus memperluas cakupan program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR). Program kredit murah ini bertujuan untuk memerangi praktik rentenir hingga pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap mencekik masyarakat dengan bunga tinggi.
Dia mencatat, realisasi penyaluran program Kredit Melawan Rentenir tersebut mencapai Rp4,4 triliun di akhir triwulan II-2022. Angka ini menjangkau 337,9 debitur.
Pihaknya berharap, melalui pemberian program Kredit lawan rentenir tersebut bisa membantu banyak masyarakat maupun pelaku UMKM terhindar dari jerat rentenir maupun pinjol ilegal. Menyusul, adanya penawaran bunga yang lebih murah dan aman.
"Kita harapkan dengan peran aktif pemda dan kantor perwakilan cabang OJK di 34 provinsi dapat terus menarik jumlah UMKM untuk mengakses kredit ini," tutupnya.
(mdk/idr)