Terungkap, Ini Dua Hal Besar di Balik Terbitnya Perppu Cipta Kerja
Pertama, Indonesia masih membutuhkan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas. Sejauh ini, Kemnaker mencatat terdapat kenaikan jumlah angkatan kerja pada Februari 2022 sebanyak 144,01 juta orang, naik 4,20 juta orang dibanding Februari 2021.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka-bukaan terkait alasan diterbitkannya Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu. Setidaknya, ada dua alasan kenapa aturan ini harus diterbitkan.
"Poin yang perlu segera ada dan segera diterbitkan isinya apa? Kalau kita lihat dari janjinya ada dua hal besar," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
-
Kapan Tim Substansi Kemnaker mulai bekerja? Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membentuk Tim Substansi Pemerintah RI untuk G20 Employment Working Group (EWG).
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
-
Apa yang dilakukan Kemnaker untuk melindungi pekerja? Kemnaker Sosialisasi Modular Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja Berbasis Teknologi Informasi K3 merupakan salah satu perlindungan dasar ketenagakerjaan yang menjadi Fundamental Principal and Rights at work Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong pengusaha agar melakukan tindakan pencegahan risiko Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja (KK/PAK) yang diintegrasikan melalui program K3, dengan memberdayakan lembaga dan SDM K3 di perusahaan sebagai upaya perlindungan pekerja.
-
Bagaimana Kemnaker membantu pengusaha dalam pencegahan risiko kecelakaan kerja? Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong pengusaha agar melakukan tindakan pencegahan risiko Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja (KK/PAK) yang diintegrasikan melalui program K3, dengan memberdayakan lembaga dan SDM K3 di perusahaan sebagai upaya perlindungan pekerja.
-
Kenapa kerja sama antara Kemnaker dan Kadin dianggap penting? MoU tentang dua hal ini sangat penting mengingat Kemnaker dan Kadin memiliki ranah tugas yang hampir sama, yakni menciptakan ekosistem ketenagakerjaan dengan sebaik-baiknya.
-
Apa saja tips dari Kemnaker saat menandatangani kontrak kerja? Berikut tips dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat melakukan penandatanganan kontrak kerja: Pertama, perhatikan jenis perjanjian surat kontrak kerja yang berlaku. Saat ini, ada dua jenis perjanjian kerja di Indonesia yakni perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau tetap. Kedua, cek dokumen pihak yang mengikat janji. Dengan ini, pastikan dengan jelas pihak pemberi kerja.Ketiga, perhatikan jenis pekerjaan yang tertera pada surat perjanjian kerja. Pastikan jobdesk yang tertera telah sesuai saat interview kerja. Keempat, cek jam kerja dan lokasi kerja. Hal ini bertujuan agar jam maupun lokasi Anda bekerja sesuai dengan kesepakatan awal.Kelima, baca secara teliti gaji dan benefit bagi karyawan. Misalnya, tertulis jelas nominal gaji dan benefit yang sesuai dengan perjanjian kerja. Terakhir, ketahui hak dan kewajiban karyawan di perusahaan. Apabila masih ragu, Anda tak perlu sungkan untuk meminta keterangan secara jelas terhadap HRD selaku bagian dari pemberi kerja.
Pertama, Indonesia masih membutuhkan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas. Sejauh ini, Kemnaker mencatat terdapat kenaikan jumlah angkatan kerja pada Februari 2022 sebanyak 144,01 juta orang, naik 4,20 juta orang dibanding Februari 2021.
Sedangkan, penduduk bekerja sebanyak 135,61 juta orang, di mana sebanyak 81,33 juta orang (59,97 persen) bekerja pada kegiatan informal.
Selain itu, pandemi Covid-19 memberikan dampak kepada 11,53 juta orang (5,53 persen) penduduk usia kerja, yaitu pengangguran sebanyak 0,96 juta orang, bukan angkatan kerja sebanyak 0,55 juta orang, tidak bekerja sebanyak 0,58 juta orang, dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja sebanyak 9,44 juta orang.
"Sehingga, dibutuhkan kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja," katanya.
Alasan Penting Kedua
Urgensi kedua, yakni perlu penguatan fundamental ekonomi nasional untuk menjaga daya saing. Sebab saat ini terjadi pelemahan pertumbuhan ekonomi dan kenaikan laju harga (fenomena stagflasi). Di sisi lain, kondisi perekonomian dunia diproyeksikan akan memburuk di tahun 2023.
Di samping itu, masih terdapat permasalahan supply chains atau mata rantai pasokan yang berdampak pada keterbatasan suplai terutama pada barang-barang pokok (seperti makanan dan energi) serta kenaikan inflasi di beberapa negara maju (seperti Amerika dan Inggris).
"Tingkat ketidakpastian (uncertainties) yang tinggi pada dunia, terutama didorong oleh kondisi geopolitik. Hal ini akan mendorong risiko pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih lemah dan inflasi yang lebih tinggi," ujarnya.
Lebih lanjut, latar belakang diterbitkannya Perppu Cipta Kerja ini karena perlu respons segera untuk mengantisipasi dampak dinamika global melalui pembuatan standar kebijakan;
"Diterbitkannya Perppu Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh beberapa hal atau kondisi yang jelas adalah bagaimana respons kita terhadap dinamika Global yang terjadi saat ini dan yang akan datang," ujarnya.
Selain itu, latar belakang lainnya yaitu dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, di mana berdasarkan Putusan tersebut perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian UU Nomor Perlu respon segera untuk mengantisipasi dampak dinamika global melalui pembuatan standar kebijakan.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)