Terungkap, Ini Tujuan di Balik Kebijakan Pemprov DKI Naikkan Pajak BBM
Luhut mengatakan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji mana jalan terbaik untuk bisa memitigasi polusi udara.
Rencana kenaikan pajak BBM yang telah diterbitkan melalui peraturan daerah (perda) oleh Pemprov DKI tersebut diinisiasi imbas penyebaran polusi yang sempat menghantui langit Jakarta.
Terungkap, Ini Tujuan di Balik Kebijakan Pemprov DKI Naikkan Pajak BBM
Terungkap, Ini Tujuan di Balik Kebijakan Pemprov DKI Naikkan Pajak BBM
- Gawat, BBM Indonesia Terkotor di Asia Tenggara dan Picu Polusi Udara yang Berdampak Bahaya
- Masuk Puncak Kemarau, Ketua DPR Ingatkan Mitigasi & Antisipasi Bencana Kekeringan
- 100 Km Jalan Jateng Rusak Akibat Banjir Termasuk Demak-Kudus, Perbaikan Dikebut Jelang Mudik
- Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan kebijakan kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), atau pajak BBM di DKI Jakarta belum akan berlaku.
Menurut dia, rencana kenaikan pajak BBM yang telah diterbitkan melalui peraturan daerah (perda) oleh Pemprov DKI tersebut diinisiasi imbas penyebaran polusi yang sempat menghantui langit Jakarta.
"Belum. Ini kan mengenai air pollution, polusi udara. Jadi kita mau cari equilibrium-nya, apa sih yang terbaik," ujar Luhut Binsar Pandjaitan di kantornya, Jakarta, Rabu (7/2).
Luhut mengatakan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji mana jalan terbaik untuk bisa memitigasi polusi udara.
"Kita lempar ke publik, apakah dengan menaikan pajak sehingga orang pakai EV lebih cepat, atau bikin peraturan tempat parkir. Macam-macam kita lagi lihat," ungkap dia.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Melalui regulasi ini, PBBKB DKI Jakarta untuk kendaraan pribadi ditetapkan naik dari 5 persen menjadi 10 persen.
Sementara tarif pajak BBM untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
Pemungutan pajak ini dilakukan oleh produsen atau importir bahan bakar kepada pihak penyalur bahan bakar seperti SPBU, bukan kepada konsumen atau pengguna Sedangkan dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan pajak pertambahan niai.