THR untuk PNS cair seminggu sebelum Lebaran
"THR dan gaji ke-13 pokok dan tunjangan pokoknya sudah proses minggu ini," kata Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro.
Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil seluruh Indonesia. Gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) dipastikan cair seminggu sebelum Lebaran.
"Seminggu sebelum lebaran (sudah cair)," ucap Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN RB Herman Suryatman kepada merdeka.com di Jakarta, Rabu (22/6).
-
Kenapa Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Bagaimana cara Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret. “Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
Di tempat berbeda, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menegaskan saat ini pemerintah sedang merampungkan aturan mengenai pencairan THR serta gaji ke-13 PNS.
"THR dan gaji ke-13 pokok dan tunjangan pokoknya sudah proses minggu ini," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pemberian Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN). Rencananya, gaji ke-13 dan THR diberikan secara terpisah.
"Tadi pagi saya sudah terima surat dari Mensesneg bahwa Presiden menyetujui gaji ke-13 dan THR untuk pegawai negeri sipil," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi dikutip dari situs Kementerian PANRB, Rabu (15/6).
Menurut Yuddy, THR akan diberikan seminggu sebelum Lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13 diberikan setelah Lebaran.
"Waktunya memang diberikan berbeda karena peruntukannya juga berbeda. Kalau gaji-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif," katanya.
Terkait pemberian gaji THR dan gaji ke-13 itu, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi berharap segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) mengimbanginya dengan peningkatan disiplin, yang dimulai dari disiplin masuk kerja maupun keluar kerja.
Baca juga:
Menteri Yuddy: Sudah ada THR, PNS jangan lagi terima parsel Lebaran
PNS diharamkan terima parsel Lebaran, bisa kena pidana
PNS Pemkot Bandung dilarang terima parcel lebaran
Menkeu pastikan pensiunan PNS tak dapat tunjangan hari raya
Menteri Yuddy segera keluarkan aturan baru soal absen elektronik PNS
Lakukan sidak, Menteri Yuddy kaget jam 9 pagi baru 4 PNS yang hadir
MenPAN-RB: PNS dilarang terima hadiah Hari Raya Lebaran