Tiga bank pelat merah layani transaksi kurs kontraktor migas
Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Tiga bank pelat merah sepakat untuk menyediakan pelayanan transaksi nilai tukar Valuta Asing (Valas) terhadap kontrak pembayaran antara perusahaan minyak dan gas bumi (migas) dan vendor. Adapun tiga bank dimaksud adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Terkait itu, ketiganya telah meneken nota kesepahaman dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
-
Kapan BNI meluncurkan hibank? Silvano melanjutkan, perseroan meluncurkan hibank sebagai solusi untuk menggarap sektor UMKM yang lebih dinamis.
-
Dimana BPH Migas melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan pasokan BBM? Demi memastikan keamanan pasokan BBM di Sulawesi Utara dan sekitarnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengunjungi Integrated Terminal (IT) di Bitung, Sulawesi Utara, pada Minggu (22/09/09/2024) lalu.
-
Apa yang dilakukan oleh BPH Migas di Batam? Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan kunjungan ke Stasiun Gas Panaran PT Transportasi Gas Indonesia (PT TGI), Batam, Kepulauan Riau.
-
Apa saja yang ditinjau oleh BPH Migas di Terminal BBM Palaran? Kunjungan tersebut dihadiri oleh Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief dan Saleh Abdurrahman melihat secara langsung kesiapan pasokan BBM di fasilitas yang dikelola PT AKR Corporindo Tbk, termasuk fasilitas bongkar muat/jetty (pelabuhan khusus BBM).
-
Mengapa Pertamina mendapatkan apresiasi dari Menteri BUMN? Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi PT Pertamina (Persero) atas kiprahnya dalam komunikasi dan keberlanjutan di Indonesia.
-
Bagaimana cara kerja sama BPH Migas dengan Pemprov NTB dan Papua Barat Daya dalam pengawasan BBM subsidi? Ruang lingkup PKS tersebut meliputi pengendalian terhadap penyaluran JBT dan JBKP untuk konsumen pengguna, peningkatan koordinasi terkait pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP, serta pembinaan dan pengawasan atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa kepada konsumen pengguna JBT dan JBKP.
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan, kerja sama ini bertujuan meminimalisasi dampak peningkatan biaya operasional di kegiatan usaha hulu migas. Khususnya disebabkan oleh biaya konversi dari dolar Amerika Serikat ke rupiah dan sebaliknya.
"SKK Migas menggandeng Bank BUMN untuk berperan aktif dan bekerja sama agar dapat membantu menekan potensi biaya konversi valas untuk transaksi yang dilakukan tersebut," kata Amien, Jakarta, Kamis (24/3).
Caranya, lanjut Amien, membuat suatu mekanisme yang dapat memberikan pelayanan nilai tukar terhadap perusahaan migas dan vendornya. Kurs acuannya, Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tanpa margin dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam nota kesepahaman
"Selain dapat menekan margin nilai tukar, langkah ini bentuk pemberdayaan perbankan nasional," katanya.
Sebagai informasi, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Nomor l7/3/PBl/2015 tentang Kewajiban Penggunaan rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui suratnya pada 23 Februari 2016 lalu, Bank Indonesia telah menyetujui pengecualian terhadap transaksi barang dan jasa dalam kegiatan hulu migas.
Kontrak kerja antara perusahaan migas dan vendor dalam negeri tetap diperbolehkan menggunakan mata uang asing. Namun pembayarannya harus menggunakan mata uang rupiah.
Sejak akhir 2008, SKK Migas telah mewajibkan seluruh transaksi pengadaan barang dan jasa di industri hulu migas melalui perbankan nasional. Selama periode April 2009-Februari 2016, transaksi pembayaran melalui perbankan nasional mencapai USD 52,205 miliar.
Perbankan nasional juga menjadi tempat penyimpanan dana pemulihan pasca operasi (abandonment and site restoration/ASR). Sampai 29 Februari 2016, penempatan dana ASR di Bank BUMN telah mencapai USD 777 Juta atau meningkat 159 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar USD 635 Juta.
Selain itu, bank BUMN dipercaya menjadi Trustee Paying Agent untuk mengelola penjualan migas beberapa kontraktor kontrak kerja sama. Pada 2015, total volume transaksi menggunakan jasa Trustee dan PayingAgent di Bank BUMN sebesar USD 4,61 Milyar.
(mdk/yud)