Tiket Pesawat Mahal, Tingkat Hunian Kamar Hotel Turun 10,37 Poin di Mei 2019
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat penghunian kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Mei 2019 mencapai rata-rata 43,53 persen. Angka ini turun 10,37 poin dibandingkan bulan sebelumnya April 2019 yang tercatat sebesar 50,90 persen.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat penghunian kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Mei 2019 mencapai rata-rata 43,53 persen. Angka ini turun 10,37 poin dibandingkan bulan sebelumnya April 2019 yang tercatat sebesar 50,90 persen.
Sedangkan jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Mei 2018, juga tercatat turun sebesar 10,33 poin atau sebesar 53,86 persen.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Apa tugas utama dari BPS? Tugas BPS adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Siapa yang merancang Hotel Indonesia? Bangunan Hotel Indonesia dirancang oleh arsitek Abel Sorensen, dan istrinya Wendy asal Amerika Serikat.
-
Apa yang membaik di Sulawesi Utara berdasarkan rilis BPS? Kepala BPS Sulawesi Utara, Asim Saputra menjelaskan, daya beli petani di Sulawesi Utara membaik di Bulan Oktober 2023.
"Tingkat hunian kamar hotel turun ini perlu jadi perhatian satu sisi karena memang ada Ramadan di satu sisi bulan Mei juga tiket pesawat masih tinggi," kata Kepala BPS, Suhariyanto di Kantornya, Jakarta, Senin (1/7).
Suhariyanto menyebut penurunan TPK hotel klasifikasi bintang pada Mei 2019 terjadi di seluruh provinsi dengan penurunan tertinggi tercatat di Provinsi DI Yogyakarta, yaitu sebesar 28,06 poin. Kemudian diikuti Provinsi Sumatera Barat 21,65 poin, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 16,77 poin.
"Sedangkan penurunan terendah tercatat di Provinsi Papua Barat yaitu sebesar 1,34 poin," imbuhnya.
Di samping itu, Suhariyanto menambahkan, untuk rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang di Indonesia mencapai 1,93 hari selama Mei 2019. Angka ini naik sebesar 0,09 poin jika dibanding rata-rata lama menginap pada Mei 2018 lalu.
Begitu pula, jika dibandingkan dengan April 2019 rata-rata lama menginap pada Mei 2019 mengalami kenaikan sebesar 0,10 poin. "Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing Mei 2019 lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia, yaitu masing-masing 2,85 hari dan 1,76 hari," katanya.
Adapun kata Suhariyanto, jika dirinci menurut provinsi, rata-rata lama menginap tamu yang terlama pada Mei 2018 teratat di Provinsi Bali, yaitu 2,90 hari. Kemudian diikuti Provinsi Nusa Tenggara Barat 2,42 hari, dan Provinsi Banten 2,30 hari.
"Sedangkan rata-rata lama menginap tamu yang terpendek terjadi di Provinsi Kalimantan sebesar 1,19 hari," pungkasnya.
Baca juga:
Tarif Batas Atas Tiket Turun, Angkutan Udara Tercatat Deflasi di Juni 2019
Tak Sesuai Janji Pemerintah, Harga Tiket Pesawat Belum Turun
Ramai-ramai Turunkan Harga Tiket Pesawat per 1 Juli 2019
Tekan Harga Tiket Pesawat, Insentif Fiskal Maskapai Segera Terbit
Ke Malaysia Pakai Garuda Indonesia, Penumpang Raih Diskon Tiket Sunway Lagoon
Daftar Maskapai Akan Turunkan Harga Tiket Pesawat