TikTok Ingin Gabung Tokopedia, Teten: Jangan Ada Lagi Praktik Predatory Pricing!
Praktik perang harga murah (predatory pricing) akan memberikan dampak negatif kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Praktik perang harga murah (predatory pricing) akan memberikan dampak negatif kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
- Gandeng Tokopedia, TikTok Dilarang Jual Barang Impor Murah Hingga Praktik Jual Rugi
- VIDEO: Teten Keras Soal TikTok Shop Segera Dibuka Lagi: Jangan Ada Lagi Predatory Pricing!
- Arahan Menkop Teten, KPPU Bakal Pelajari Dugaan Predatory Pricing TikTok
- Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Larang Penjualan Produk Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta di Toko Online
TikTok Ingin Gabung Tokopedia, Teten: Jangan Ada Lagi Praktik Predatory Pricing!
Teten: Jangan Ada Lagi Praktik Predatory Pricing!
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengaku telah bertemu Tokopedia. Hal ini menyusul kabar TikTok akan bergabung dengan PT Goto Gojek Tokopedia.
"Kemarin saya bertemu dengan Tokopedia, saya sampaikan kepentingan pemerintah jangan sampai ada lagi praktik predatory pricing," ujar Teten saat ditemui di Jakarta Convention Center, Selasa (28/11).
Ia menuturkan praktik perang harga murah (predatory pricing) akan memberikan dampak negatif kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Teten berharap para e-commerce di Indonesia harus saling menghormati pengembangan ekonomi nasional yang saat ini tengah dilakukan pemerintah.
"Mereka harus respek terhadap perkembangan ekonomi nasional. Yang kita ingin di digital ekonomi menerapman model bisnis yang sustain," imbuh dia.
Sebagai informasi, Teten memastikan konsep aturan untuk Harga Pokok Produksi (HPP) telah disetujui dalam rapat menteri.
Dia menyebut konsep aturan itu akan mengambil contoh dari aturan yang diterapkan China.
"Di rapat Menko ya prinsipnya sudah disetujui, tapi kan evaluasinya setelah tiga bulan (Permendag 31/2023). Di China jalan lah (aturannya),"
kata Teten saat ditemui, di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (28/11).
Nantinya asosiasi yang menentukan HPP tersebut, misalnya asosiasi tekstil, garmen, elektronik dan sebagainya.
"HPP kan per asosiasi, saya akan bicara dengan asosiasi, jadi asosiasi misalnya tekstil, garmen, elektronik dsb, mereka harus punya HPP-nya," tambah Teten.