Tinggal 17 Hari, Peserta PPS Tembus 75.000 Wajib Pajak dan Laporkan Harta Rp163 T
Berdasarkan data di laman pajak.go.id, jumlah PPh yang berhasil dilaporkan per 13 Juni 2020 sebanyak Rp16,31 triliun. Nilai harta bersih tercatat sebesar Rp163,18 triliun.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang saat ini masih berlangsung menjadi kesempatan terakhir bagi wajib pajak yang belum melaporkan jumlah harta kekayaannya ke negara. Memasuki 17 hari terakhir, tercatat sudah 75.938 wajib pajak yang mengikuti program tersebut. Tidak kurang dari 90.088 surat keterangan telah diajukan peserta PPS.
Berdasarkan data di laman pajak.go.id, jumlah PPh yang berhasil dilaporkan per 13 Juni 2020 sebanyak Rp16,31 triliun. Nilai harta bersih tercatat sebesar Rp163,18 triliun.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa Paulus Pandjaitan? Paulus putra dari Menko Luhut ini ternyata mengikuti jejak ayahnya yang meniti karier di bidang kemiliteran. Siapa yang tak kenal Luhut Binsar Pandjaitan? Selain menjabat sebagai Menteri Menko Marves, ia juga memiliki karier mentereng di bidang kemiliteran. Anak sulungnya, Paulus Pandjaitan rupanya mengikuti jejak karier sang ayah.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Siapa yang bertapa di Desa Pajajar? Lokasi ini konon jadi tempat pertapaan Raja Prabu Siliwangi. Sri Baduga Maharaja Prabu Siliwangi merupakan salah satu raja paling berpengaruh sepanjang masa kerajaan Sunda Pajajaran.
-
Kapan Kerajaan Pajajaran runtuh? Sejak itu, Kerajaan Pajajaran jadi mudah diserang hingga akhirnya runtuh pada 1579.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
Sementara itu deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp142,64 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp12,10 triliun. Sedangkan dari investasi sebesar Rp8,42 triliun.
Sebagai informasi, program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Pemerintah memberikan keleluasaan WP untuk dapat mengakses aplikasi ini 24 jam sehari dan 7 hari dalam satu Minggu.
Beri Kemudahan Layanan
Pemerintah mengimbau bagi WP yang belum melaporkan baik itu harta yang diperoleh sebelum 2015 atau yang diterima antara 2016-2020 dalam SPT disarankan untuk mengikuti program ini. PPS hanya akan diselenggarakan dalam enam bulan yaitu 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Kementerian Keuangan melalui DJP selalu siap melayani WP yang ikut serta dengan berbagai kemudahan layanan, khususnya berbasis digital. DJP menyediakan saluran helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.
Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya juga dapat dimanfaatkan melalui live chat www.pajak.go.id, email informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak. Bagi WP yang ingin berkonsultasi secara langsung juga dapat datang ke helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.
(mdk/idr)