Tingkat Kunjungan Mal Naik 10 Persen Saat Anak di Bawah 12 Tahun Dibolehkan Masuk
Pemerintah akan melakukan uji coba anak-anak berusia di bawah 12 tahun boleh memasuki pusat perbelanjaan atau mal. Aturan ini akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya.
Pemerintah akan melakukan uji coba anak-anak berusia di bawah 12 tahun boleh memasuki pusat perbelanjaan atau mal. Aturan ini akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya.
Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus, mengatakan pelonggaran tersebut diperlukan untuk meningkatkan kunjungan ke pusat perbelanjaan.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana KKP mendorong kemitraan usaha pemindangan? Menurutnya, pertemuan para supplier (pemasok), distributor, dan pengolah pindang diharapkan dapat memberikan pemahaman bersama terkait gambaran makro industri pemindangan. Sebagai bentuk komitmen, Ditjen PDS mengkolaborasikan mereka dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pelaku usaha perikanan besar (supplier) dengan distributor pemindang, kemudian kesepakatan antara distributor pemindang dengan kelompok pengolah pindang, yang kesemuanya merupakan para pelaku usaha dalam rantai pasok usaha pemindangan.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
"Sangat diperlukan oleh Pusat Perbelanjaan untuk bisa menggerakkan perekonomian khususnya untuk menggerakkan kondisi usaha Pusat Perbelanjaan," kata Alphonzus kepada Liputan6.com pada Selasa (21/9).
"Pelonggaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan paling tidak sebesar 10 persen," tuturnya.
Selanjutnya, Alphonzus juga menyampaikan bahwa kondisi di dalam pusat perbelanjaan saat ini sudah jauh lebih aman dan sudah jauh lebih sehat. Dikarenakan sekarang semua orang yang berada di dalam pusat perbelanjaan sudah divaksinasi.
Ditambah lagi, dengan adanya pemberlakuan protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Faktor Lain
Dia menambahkan pembatasan kunjungan bagi anak usia kurang dari 12 tahun untuk masuk ke Pusat Perbelanjaan bukan merupakan satu-satunya faktor yang mempengaruhi tingkat kunjungan. Ada beberapa faktor lain yang mempengaruhi juga seperti waktu makan di tempat (dine-in) masih dibatasi, tempat bermain anak dan tempat hiburan masih belum diperbolehkan untuk beroperasi.
"Pembatasan yang masih diberlakukan untuk perkantoran juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan, terutama bagi Pusat Perbelanjaan yang berlokasi di area perkantoran," tambahnya.
Reporter: Natasha Khairunisa Amani
Sumber: Liputan6