Total Penerimaan Negara dari Program Pengungkapan Sukarela Capai Rp1,1 Triliun
Dari jumlah Wajib Pajak tersebut, total harta yang diungkap telah mendekati angka Rp10 triliun. Sementara pendapatan negara dari PPS ini telah mencapai Rp1,1 triliun.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyebut sudah ada 10.227 Wajib Pajak (WP) yang ikut dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
"Sampai tadi jam 8 pagi, peserta PPS ini sudah mencapai 10.277 Wajib Pajak," kata Suryo dalam Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Medan, Jumat (4/2).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan Kerajaan Pajajaran runtuh? Sejak itu, Kerajaan Pajajaran jadi mudah diserang hingga akhirnya runtuh pada 1579.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa Kerajaan Pajajaran runtuh? Akibatnya era kepemimpinan setelah Ratu Sakti, simpul kekuatan Pajajarah mulai lemah terlebih maraknya upaya serangan dari Kesultanan Banten. Benteng dan Parit Super Kokoh Pajajaran Dibangun Prabu Siliwangi Saat raja Prabu Siliwangi memimpin, modernisasi mulai digiatkan untuk keutuhan keraton.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Siapa Teuku Nyak Makam? Teuku Nyak Makam merupakan seorang pahlawan nasional Indonesia yang meninggal dalam kondisi yang tragis pada masa penjajahan Belanda.
Dari jumlah Wajib Pajak tersebut, total harta yang diungkap telah mendekati angka Rp10 triliun. Sementara pendapatan negara dari PPS ini telah mencapai Rp1,1 triliun. "Pendapatan negara Rp1,1 triliun," kata dia.
Suryo terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan waktu yang tinggal 5 bulan untuk ikut program PPS. Sebagai informasi, program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Pemerintah memberikan keleluasaan WP untuk dapat mengakses aplikasi ini 24 jam sehari dan 7 hari dalam satu Minggu.
Kemudahan Layanan
Pemerintah mengimbau bagi WP yang belum melaporkan baik itu harta yang diperoleh sebelum 2015 atau yang diterima antara 2016-2020 dalam SPT disarankan untuk mengikuti program ini. PPS hanya akan diselenggarakan dalam enam bulan yaitu 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Kementerian Keuangan melalui DJP selalu siap melayani WP yang ikut serta dengan berbagai kemudahan layanan, khususnya berbasis digital. DJP menyediakan saluran helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.
Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya juga dapat dimanfaatkan melalui live chat www.pajak.go.id, email informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak. Bagi WP yang ingin berkonsultasi secara langsung juga dapat datang ke helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.
(mdk/idr)