Tunggak pajak Rp 1,38 M, direktur perusahaan pelayaran masuk penjara
Tindakan penyanderaan ini upaya terakhir Ditjen Pajak memaksa penunggak melunasi tunggakan pajak.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyandera Direktur PT DPS atas nama MMS di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba, karena menunggak pembayaran pajak sebanyak Rp 1,38 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Pusat, Angin Prayitno Aji mengatakan penyanderaan ini setelah perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran tersebut tidak merespon atas semua upaya penagihan termasuk Surat Paksa oleh Juru Sita Pajak Negara. Selain itu, MMS juga telah dilakukan upaya pencegahan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 07/KMK.03/2015 tanggal 25 Juni 2015.
"Tindakan penyanderaan ini merupakan upaya terakhir Direktorat Jenderal Pajak untuk memaksa penunggak pajak melunasi tunggakan pajaknya. Penyanderaan ini berasal dari Surat Ketetapan Pajak sebanyak 21 surat dari 2010-2011," kata Angin di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (28/4).
Dia menambahkan sebelum penyanderaan, wajib pajak sudah dilakukan penagihan secara persuasif melalui penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa yang kemudian dilanjutkan dengan upaya penagihan aktif melalui penyitaan harta kekayaan, pemblokiran rekening sampai tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri.
Dengan adanya langkah ini, Angin mengimbau agar wajib pajak yang masih menunggak pajaknya, bisa segera melunasi. Jika tidak, maka Ditjen Pajak tidak akan segan-segan memberi hukuman bagi wajib pajak yang tidak mengindahkan aturan yang berlaku.
"Kalau belum lunasi kita gijzeling (penyanderaan) selama 6 bulan ke depan, kalau tidak (melunasi) juga kita tambah 6 bulan lagi," imbuhnya.
Baca juga:
Ditjen Pajak: Target 7 juta WP lapor SPT lewat e-filling tercapai
DJP sita harta pengusaha pembunuh 2 pegawai pajak Nias
Polda Riau selidiki kasus penggelapan pajak 400 mobil oleh Dispenda
Ditjen Pajak pidanakan pengusaha jika bikin e-faktur fiktif
Pemberian hasil PPn bisa jadi solusi pendapatan daerah
Kuartal awal 2016, Sampoerna bukukan laba bersih Rp 3,1 triliun
Hati-hati maksud terselubung di balik RUU pengampunan pajak
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa modus yang dilakukan Angin Prayitno dalam kasus mafia pajak? Modusnya tak jauh berbeda dengan tiga mafia pajak lainnya. Angin disuap oleh para pengemplang pajak agar nilai perpajakannya dikurangi oleh Angin.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.