Tunggak pajak Rp 3,2 M, direktur dan pemilik saham di Riau dipenjara
Perusahaan tersebut ialah PT UPP yang bergerak di bidang pertanian.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu melakukan penyanderaan (Gijzeling) terhadap dua orang penanggung pajak PT UPP. Kedua orang tersebut ST (44) sebagai Direktur PT UPP dan TT (52) sebagai pemegang saham PT UPP.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Eddy Slamet Irianto mengatakan, kedua penanggung pajak disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu. Sesuai Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang telah diterbitkan, perusahaan yang bergerak di bidang pertanian ini menunggak pajak Rp 3,2 miliar.
"Penyanderaan penanggung pajak PT UPP dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan nomor SR-1778/MK.03/2015 tanggal 24 Juni 2015," ujarnya dalam rilis yang diterima merdeka.com, Selasa (7/7).
Dia menambahkan, penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan. Namun, mereka dapat segera dilepaskan bila utang pajak dan biaya penagihan telah dibayar lunas.
"Adapun kewajiban maupun larangan penanggung pajak selama dalam penyanderaan adalah wajib memenuhi tata tertib dan disiplin di rutan," tegasnya.
Jika dua penunggak pajak ini melarikan diri maka dapat disandera kembali dengan membayar biaya yang timbul karena pelarian tersebut dan masa pelarian tersebut tidak dihitung sebagai masa penyanderaan.
Seperti diketahui, secara nasional penyanderaan di Palu ini adalah penyanderaan terhadap Penanggung Pajak yang ke-15 dan ke-16, dari total 29 Penanggung Pajak yang telah diusulkan.
Dari 16 Penanggung Pajak yang disandera sampai dengan saat ini masih terdapat 8 Penanggung Pajak yang belum dilepaskan karena belum melunasi utang pajaknya, sementara yang lain telah dilepaskan setelah membayar utang pajaknya.