UMP 2020 Naik 8,51 Persen, Diumumkan Serentak 1 November
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen. UMP Tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada 1 November 2019.
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Dikutip dari Surat Edaran tersebut, kenaikan UMP ini berdasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Apa yang sedang dimatangkan oleh Kemnaker? Keduanya membahas tindak lanjut kerja sama penempatan PMI antara Kemnaker RI dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Emiratisasi (MOHRE) PEA.
-
Apa yang terus didorong oleh Kemnaker kepada para pengusaha? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya.
-
Bagaimana Kemnaker berharap dapat meningkatkan kebijakan K3 di Indonesia? Ia menyatakan bahwa Kemnaker terus berupaya menerapkan kebijakan dan peraturan K3 yang kokoh untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja mengingat industri yang ada di Indonesia sangat beragam dan dinamis. Selain itu, sifat evolusioner pekerjaan, kemajuan teknologi, dan risiko yang muncul juga menuntut pendekatan proaktif dan adaptif dalam pengelolaan K3. "Oleh karena itu, kami berharap dapat memperoleh manfaat keahlian KOSHA dalam penelitian K3, pelatihan, dan pengembangan kebijakan.
-
Bagaimana Kemnaker mengembangkan program inovatif kemandirian ekonomi? Antara lain Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK), talent scouting, talent fest, talent corner, talent class, dan wirausaha baru tenaga kerja mandiri (WBTKM).
-
Apa yang diukur oleh Indeks Bisnis UMKM? Indeks Bisnis UMKM merupakan indikator yang mengukur aktivitas UMKM di Indonesia yang dilakukan setiap kuartal oleh BRI Research Institute.
"Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020 bersumber dari Badan Pusar Statistik Republik IndonesIa (BPS RI)," bunyi SE tersebut seperti yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Kamis (17/10).
Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019. Inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai berikut:
a. Inflasi Nasional sebesar 3,39 persen
b. Pertumbuhan Ekonomi Nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,12 persen
"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen," demikian tertulis dalam SE tersebut.
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam PP ini, diatur sejumlah hal, antara lain, pertama, Gubernur wajib menetapkan UMP Tahun 2020. Kedua, Gubernur menetapkan UMP dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
"Ketiga, bagi provinsi yang masa jabatan Dewan Pengupahan Provinsinya telah berakhir, Gubernur agar membentuk Depeprov yang baru," bunyi SE Menteri Ketenagakerjaan.
Keempat, UMP Tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada 1 November 2019. Kelima, Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan UMK untuk Kabupaten/Kota tertentu (yang mampu membayar upah minimum provinsi lebih tinggi dari UMP).
Keenam, UMK Tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2019. "UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana tersebut di atas berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020," kata SE tersebut.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Menteri Hanif Kaji Revisi PP Nomor 78 Tentang Pengupahan
Menteri Hanif Akui Pemerintah Belum Susun Draf Revisi UU Ketenagakerjaan
Derita Buruh Perkebunan Sawit di Aceh, Sampai Digugat Cerai Gara-Gara Gaji Dicicil
Pengusaha: Tak Semua Buruh Upahnya Akan Naik
KSPI: Upah Minimum Bukan Berdasarkan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Demo, Buruh Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan Soal Penurunan Pesangon dan Upah