Apakah UMP 2025 akan Naik? Ini Informasinya
Biasanya diskusi mengenai upah minimum berlangsung pada bulan Oktober-November setiap tahunnya.
Pemerintah telah mulai memberikan sinyal terkait penetapan Upah Minimal Provinsi untuk tahun 2025 (UMP 2025). Penetapan ini akan mengikuti rumus yang sama dengan perhitungan upah minimum tahun 2024.
Pertanyaannya, apakah UMP 2025 akan mengalami kenaikan atau tetap? Menilik ke belakang, pada akhir tahun 2023, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan upah minimum 2024 dengan rata-rata kenaikan antara 2 hingga 4 persen.
-
Apa yang naik di bulan Oktober 2023? 'Jika dibandingkan September 2023, NTP naik karena Bulan September 2023 yang masih bernilai 111,25,' kata Asim, Jumat (03/11/2023).
-
Apa yang meningkat 1.540% sejak 2022? 'Hasil riset mengungkapkan adanya lonjakan 1.540 persen kasus penipuan menggunakan deepfakce di wilayah APAC sejak 2022 hingga 2023. Risetnya itu berjudul VIDA Where’s The Fraud - Protecting Indonesia Business from AI Generated Fraud.'
-
Kenapa APBD Kutai Timur meningkat di tahun 2024? Bupati Ardiansyah menjelaskan, APBD Kutai Timur tahun depan alami peningkatan. Baginya, dana yang lebih besar ini digunakan untuk percepatan pembangunan.
-
Kenapa gaji KPPS Pilkada 2024 naik? Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya telah menyetujui usulan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang kenaikan honor atau gaji para penyelenggara ad hoc Pemilu 2024.
-
Apa pertumbuhan ekonomi RI di Kuartal II-2023? Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di angka 5,17 persen secara tahunan (yoy) pada kuartal II-2023.
-
Bagaimana pertumbuhan ekonomi RI di kuartal II-2023? “Bila dibandingkan dengan triwulan II-2022 atau secara year on year tumbuh sebesar 5,17 persen,“ kata Deputi Bidang Neraca dan Analis Statistik BPS Moh Edy Mahmud saat Konferensi Pers di Jakarta, Senin.
Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa biasanya diskusi mengenai upah minimum berlangsung pada bulan Oktober-November setiap tahunnya. Dengan ditunjuknya Airlangga Hartarto sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri Ketenagakerjaan, pembahasan mengenai upah minimum akan segera dimulai.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengundurkan diri dari jabatannya setelah terpilih sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kini, di akhir masa jabatannya, Airlangga menjabat sebagai Menko Bidang Perekonomian sekaligus Plt. Menteri Ketenagakerjaan, sehingga ia memiliki kewenangan untuk membahas upah minimum 2025.
Susi menambahkan bahwa pemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal ini menunjukkan bahwa jika merujuk pada PP tersebut, akan ada kenaikan upah minimum pada tahun 2025, meskipun Susi belum dapat memastikan besaran kenaikannya.
Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin penetapan upah minimum menimbulkan ketidakpuasan di kalangan buruh dan pegawai.
"Kami memahami bahwa ada regulasi dan PP yang berlaku, tetapi kami juga menyadari kebutuhan para pekerja, sehingga kami akan mencari solusi agar regulasi dan pengelolaan dapat tetap dipatuhi, sekaligus memenuhi kebutuhan riil yang diperlukan," ungkap Susi di Kemenko Perekonomian pada Kamis (3/10/2024).
Setelah perhitungan penetapan Upah Minimum selesai, Menteri Ketenagakerjaan akan menginformasikannya kepada para Gubernur. Selanjutnya, Dewan Pengupahan Daerah yang akan menentukan besaran kenaikan upah di setiap wilayah di Indonesia.
Susi juga menambahkan bahwa Airlangga sebagai Plt Menaker ingin agar pembahasan penetapan upah minimum dilakukan secara menyeluruh.
"Pemerintah juga membutuhkan pekerja, dan kelas menengah memiliki daya beli, sehingga dengan kenaikan upah, pengeluaran mereka bisa meningkat dan mendorong pertumbuhan. Namun, kami masih akan menghitung persentase kenaikan upah minimum 2025 dengan teliti," tutupnya.
Kenaikan UMP 2025 Bergantung pada Prabowo-Gibran
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan melakukan peningkatan upah minimum provinsi (UMP). Ida menegaskan bahwa dia tidak akan terlibat dalam pembahasan kenaikan UMP, mengingat masa jabatannya akan berakhir pada Oktober 2024.
"Pembahasan UMP akan dilakukan nanti, mungkin tidak dalam periode pemerintahan saya, tetapi pasti akan dilakukan oleh pemerintahan yang baru," kata Ida saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (16/8/2024).
Dengan mempertimbangkan waktu tersisa dalam jabatannya, pembahasan mengenai kenaikan UMP akan berlangsung di awal pemerintahan Prabowo-Gibran. Ida menambahkan bahwa pengumuman biasanya dilakukan setiap bulan November.
"Pengumuman biasanya dilakukan pada bulan November. Tentu saja, itu akan diumumkan oleh pemerintahan Prabowo," ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada diskusi mengenai kenaikan UMP, dan tidak ada pembicaraan dengan tim transisi terkait masalah tersebut.
"Belum saatnya untuk dibahas. Dari sisi siklus pembahasan UMP, saat ini belum waktunya. Ini masih bulan Agustus," tutupnya.
Perbedaan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Gaji adalah elemen penting dalam lingkungan kerja. Secara umum, gaji merujuk pada kompensasi dasar yang diberikan kepada karyawan sesuai dengan tingkat atau jenis pekerjaan yang mereka lakukan.
Penetapan gaji umumnya didasarkan pada kesepakatan antara pihak-pihak terkait. Dalam konteks ketenagakerjaan di Indonesia, terdapat dua istilah yang sering digunakan, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Meskipun keduanya berkaitan dengan gaji minimum yang wajib dibayarkan kepada pekerja, terdapat perbedaan penting antara UMP dan UMK yang perlu dipahami oleh pekerja dan pengusaha.
Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan antara UMP dan UMK yang dirangkum dari Antara, Kamis (4/7/2024).
1. Pengertian UMP dan UMK
UMP adalah gaji minimum yang ditentukan oleh pemerintah provinsi dan berlaku di seluruh wilayah provinsi tersebut. UMP berfungsi sebagai acuan dasar untuk menetapkan gaji di berbagai kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Sementara itu, UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) adalah gaji minimum yang ditetapkan untuk masing-masing kabupaten atau kota dalam provinsi tersebut. UMK ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup minimum di daerah tersebut, sehingga dapat bervariasi antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.
2. Proses Penetapan UMP dan UMK
UMP ditetapkan oleh gubernur dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. Rekomendasi tersebut memperhitungkan berbagai faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi sosial ekonomi di provinsi yang bersangkutan.
UMP diumumkan paling lambat pada tanggal 21 November setiap tahunnya dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Sementara itu, UMK ditentukan oleh bupati atau wali kota dengan merujuk pada rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Proses penetapan UMK juga mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi lokal serta kebutuhan hidup minimum di daerah tersebut. UMK biasanya diumumkan setelah penetapan UMP dan juga mulai berlaku pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Landasan Hukum
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan, yang kemudian mengalami revisi melalui PP Nomor 51 Tahun 2023. Peraturan ini menetapkan bahwa UMP harus ditentukan berdasarkan rumus yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Sementara itu, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga diatur dalam PP yang sama, dengan fokus pada penyesuaian upah minimum yang lebih spesifik sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial di masing-masing kabupaten atau kota.
Tujuan dan Manfaat
UMP bertujuan untuk menyediakan standar upah minimum yang dapat diterapkan secara luas di seluruh provinsi, sehingga pekerja di daerah dengan kondisi ekonomi yang kurang baik tetap memperoleh upah yang layak.
Sementara itu, UMK memberikan keleluasaan yang lebih besar dalam penetapan upah minimum, karena dapat disesuaikan dengan kondisi spesifik di setiap kabupaten atau kota. Dengan demikian, UMK dapat lebih tepat mencerminkan biaya hidup dan situasi ekonomi di daerah tersebut.