UMP Kalimantan Barat Naik 6,5 Persen Jadi Rp2,8 Juta Per Bulan
Penyusunan UMP 2025 dilakukan melalui proses rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Barat.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat secara resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen, menjadi Rp2.878.285 per bulan.
Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, menyatakan penetapan kenaikan UMP ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Penetapan ini mempertimbangkan sejumlah faktor ekonomi, termasuk pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan berbagai indeks terkait lainnya.
Menurut Harisson, penyusunan UMP 2025 dilakukan melalui proses rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Barat, yang berlangsung pada 6 hingga 7 Desember 2024.
"Dengan kenaikan 6,5 persen, kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin tanpa mengganggu keberlanjutan usaha di Kalbar," kata Harisson dikutip dari Antara, Rabu (11/12).
Selain itu, Harisson juga mengungkapkan penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk sektor-sektor tertentu, seperti sektor pertanian, kehutanan, perikanan, dan industri pengolahan minyak kelapa sawit. Untuk sektor-sektor ini, UMS ditetapkan sebesar Rp2.884.500 per bulan.
Ia mengimbau seluruh pihak, baik pekerja maupun pengusaha, agar mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan.
Harisson menekankan pentingnya menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan produktif demi menjaga keberlangsungan ekonomi dan kesejahteraan bersama di Kalimantan Barat.