Upah Buruh Tani Naik 0,17 Persen di Oktober 2019
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Oktober 2019 naik sebesar 0,17 persen dibanding bulan sebelumnya. Yaitu dari Rp54.424 menjadi Rp54.515.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Oktober 2019 naik sebesar 0,17 persen dibanding bulan sebelumnya. Yaitu dari Rp54.424 menjadi Rp54.515.
Kepala BPS, Suhariyanto menyatakan bahwa upah riil buruh tani juga mengalami kenaikan pada Oktober 2019.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Kapan kelas BPJS dihapus? Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini."Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Apa tugas utama dari BPS? Tugas BPS adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Kenapa kelas BPJS dihapus? Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut.
"Upah riil buruh tani juga turut mengalami kenaikan sebesar 0,12 persen," kata Suhariyanto di kantornya, Jakarta, Jumat (15/11).
Upah nominal adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sedangkan upah riil adalah perbandingan antara upah nominal dengan indeks konsumsi rumah tangga.
Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
Upah Buruh Lainnya
Sementara itu, upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Oktober 2019 tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Upah riil mengalami penurunan sebesar 0,02 persen yaitu dari Rp64.372 menjadi Rp64.358.
Sementara itu, untuk rata-rata upah nominal buruh potong rambut wanita per kepala naik 0,07 persen dibanding bulan sebelumnya yaitu dari Rp28.395 menjadi Rp28.415. Upah riilnya juga ikut naik sebesar 0,05 persen yakni dari Rp20.521 menjadi Rp20.531.
Kemudian rata-rata upah nominal pembantu rumah tangga juga mengalami kenaikan di bulan dibanding bulan sebelumnya. Naik sebesar 0,13 persen dari Rp417.084 menjadi Rp417.626. Upah riilnya naik 0,11 persen yaitu dari Rp301.426 menjadi Rp301.753.
(mdk/azz)