UU ASN: PNS Bisa Kerja di TNI/Polri Isi Jabatan Sipil
UU ASN mengatur kesempatan PNS mengisi jabatan lain di BUMN kian terbuka. Termasuk bagi TNI/Polri untuk mendapat posisi jabatan sipil.
ASN atau PNS bisa mengisi jabatan di luar instansi pemerintah, misalnya BUMN/BLU. Termasuk menerapkan fleksibilitas pengisian TNI dan Polri ke jabatan sipil, dan sebaliknya.
UU ASN: PNS Bisa Kerja di TNI/Polri Isi Jabatan Sipil
UU ASN: PNS Bisa Kerja di TNI/Polri Isi Jabatan Sipil
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.
Melalui aturan ini, semakin memberikan keleluasaan bagi PNS untuk mengisi jabatan di luar instansi pemerintahan.
Tak hanya soal tata kelola dan manajemen ASN semisal perekrutan CPNS, UU ASN mengatur kesempatan PNS mengisi jabatan lain di BUMN kian terbuka. Termasuk bagi TNI/Polri untuk mendapat posisi jabatan sipil.
Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Agus Yudi Wicaksono mengatakan, kemudahan mobilitas talenta secara nasional juga semakin terbuka.
Sehingga ASN atau PNS bisa mengisi jabatan di luar instansi pemerintah, misalnya BUMN/BLU. Termasuk menerapkan fleksibilitas pengisian TNI dan Polri ke jabatan sipil, dan sebaliknya.
Sebelumnya, pada UU Nomor 5/2014 memang sudah disebutkan bahwa TNI dan Polri bisa menduduki jabatan sipil. Dalam UU ini, kebijakan tersebut bersifat resiprokal atau dua arah.
"Namun kebijakan ini berlaku di instansi pusat yang bersifat strategis, bukan di pemerintah daerah," tegas Yudi dikutip dari keterangan tertulis.
Terkait penataan tenaga non ASN juga diatur, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa mengisi jabatan pelaksana yang sebelumnya tidak dapat dilakukan.
"Termasuk menduduki jabatan tinggi pratama tertentu pada instansi pusat prioritas tertentu," imbuhnya.
Lainnya, UU ASN juga juga mengatur soal penyederhanaan jabatan pada jabatan pelaksana yang sebelumnya ribuan menjadi 3 jenis saja dan jabatan fungsional. Instansi pembina akan fokus pada pengembangan jabatan fungsional tidak lagi pada penetapan formasinya
Kemudian, percepatan pengembangan kompetensi tidak lagi dibatasi dengan 20 jam pelajaran, tetapi terbuka bisa dilakukan dengan fleksibel dan dinamis sesuai kebutuhan pegawai ASN. Bahkan PPPK yang sebelumnya tidak berkesempatan, kini bisa mengembangkan kompetensi termasuk melalui jalur pendidikan.
"Sepanjang kinerja yang bersangkutan dapat dilakukan dengan baik. Pengembangan ini merupakan hak dan kewajiban yang mesti difasilitasi bagi pegawai," jelas Yudi.
- Laparoskopi Bisa Jadi Pilihan untuk Atasi Masalah GERD
- Potret Mahalini Pulang Kampung ke Bali, Cantik Banget saat Buat Kue di Dapur & Ternyata Disusul Adik-adik Rizky Febian
- Momen IShowspeed Diberi Batik Dibilang Khas Malaysia, Langsung Cari Tahu Ternyata Asal Indonesia
- Potret Kamar Bunda Corla di Rumah Ivan Gunawan, Ayu Ting Ting 'Kok Bau?'
- Ibunda Beberkan Bullying Dialami dr Aulia Berujung Kematian: Dibentak Saat Sakit Hingga Tugas Nyaris 24 Jam
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024