UU Cipta Kerja Disahkan, ini Daftar Keuntungan Bagi Pekerja di Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan UU Cipta Kerja. Namun, sejumlah kalangan masih menyuarakan penolakannya atas kehadiran UU ini. Termasuk salah satunya dari elemen buruh. Menaker, Ida Fauziyah, mengakui tidak bisa pemerintah menyenangkan seluruh pihak.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan UU Cipta Kerja. Namun, sejumlah kalangan masih menyuarakan penolakannya atas kehadiran UU ini. Termasuk salah satunya dari elemen buruh.
Menaker, Ida Fauziyah, mengakui tidak bisa pemerintah menyenangkan seluruh pihak. "Jika teman-teman ingin 100 persen diakomodir, itu tidak mungkin. Namun bacalah hasilnya. Akan terlihat bahwa keberpihakan kami terang benderang," jelasnya.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Kenapa kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini disegerakan disahkan? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih karena kelima RUU tersebut sudah diselesaikan di tengah ketidakpastian kondisi global."Hari ini bisa menyelesaikan pembahasan tentang kelima RUU ini. Situasi dunia saat ini dalam keadaan yang tidak baik-baik saja yang sebenarnya adalah suatu ketegangan yang sangat-sangat runcing di belahan dunia yang masih jauh tetapi sangat berpengaruh ke seluruh dunia," ujar Prabowo.
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
-
Di mana permasalahan tentang tenaga kerja terjadi? Susahnya cari Kerja di Indonesia Sulitnya mencari pekerjaan masih menjadi masalah di Tanah Air Tak hanya karena lapangan kerja yang minim, rendahnya kemampuan pribadi juga jadi sebab kesulitan mencari pekerjaan
-
Apa yang dimaksud dengan kata kerja aktif? Kata Kerja Aktif adalah kata kerja yang menunjukkan bahwa subyek dalam kalimat melakukan aksi atau menjadi pelaku dari suatu perbuatan.
Ida mengklaim sudah banyak permintaan buruh yang diakomodir, oleh karena itu mogok seharusnya tidak dilakukan.
"Banyak sekali aspirasi teman-teman yang kami akomodir. Soal PKWT, outsourcing, syarat PHK, itu semua masih mengacu pada UU lama. Soal upah juga masih mengakomodir adanya UMK."
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga mengatakan UU Ciptaker membuat para tenaga kerja akan banyak terbantu.
Apa saja keuntungan untuk pekerja? Simak rangkumannya berikut ini.
1. Beri Kepastian Bonus Hingga Jam Lembur
Menko Airlangga menyebutkan, dalam UU Ciptaker, salah satunya sudah diatur tentang bonus yang akan diterima para buruh. Bahkan telah diatur pula jam lembur para buruh.
"Dalam UU tersebut sudah diatur bonus yang diterima buruh berbasis kinerja. Jumlah maksimal jam lembur juga ditambah dari tiga jam menjadi empat jam per hari. Ini tentunya menjadikan buruh lebih produktif," ujar Menko Airlangga di Gedung DPR RI, Senin (5/10).
Menko Airlangga menambahkan, dalam UU Ciptaker, disebutkan bahwa pemerintah akan membantu para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan memberikan berbagai pelatihan kerja. Selain itu, jika belum mendapatkan pekerjaan, maka pemerintah akan memberikan bantuan berupa uang tunai, yang akan dibayarkan selama enam bulan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Melaui UU Cipta Kerja, pemerintah hadir untuk membantu para karyawan yang di-PHK. Kalau belum dapat kerja, mereka akan dapat bantuan berupa gaji dari BPJS Ketenagakerjaan, formatnya adalah asuransi," ujar Menko Airlangga.
Menko Airlangga mengatakan bahwa selama ini, belum pernah ada jaminan terhadap tenaga kerja yang terkena PHK. Sehingga, dia merasa masyarakat perlu menerima tujuan baik pemerintah melalui UU Ciptaker.
"Ini yang belum pernah terjadi. Sebelumnya hanya ada jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua. Siapa yang menjamin apabila terjadi PHK?," tambahnya.
Berikut aturan mengenai lembur dalam UU Cipta Kerja:
Pasal 77
(1) Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(4) Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 78
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:
a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Pengusaha yang mempekerjakanpekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
(3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2. Buka Lapangan Kerja dan Tetap Ada Cuti Khusus Seperti Haid
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan cuti hamil dan cuti haid di UU Cipta Kerja tidak dihapus. Pekerja wanita tetap bisa memanfaatkan cuti tersebut di waktu yang dibutuhkan.
Menko Airlangga bilang, cuti tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. "Jadi (UU) Cipta Kerja tidak menghapus cuti haid dan cuti hamil yang sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan," katanya.
Selain itu, menurut Menko Airlangga, salah satu cara untuk menyediakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyakan adalah dengan menarik investasi baik dalam maupun luar negeri. Namun permasalahan yang seringkali ditemui adalah masih banyak aturan yang tumpang tindih dan mempersulit.
"Namun tantangan terbesar adalah bagaimana kita mampu menyediakan lapangan kerja dengan banyaknya aturan atau hiper regulasi kita memerlukan penyederhanaan sinkronisasi," kata Menko Airlangga.
Atas dasar itu, kehadiran UU Ciptaker, menurutnya, bisa menjadi solusi. Karena dengan adanya UU Ciptaker ini bisa menghapus dan menyederhanakan UU yang mempersulit investasi.
"Untuk itulah diperlukan UU Cipta Kerja yang mengubah atau merevisi beberapa UU yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," jelasnya.
3. Pesangon Pekerja Tetap Menjadi yang Tertinggi di Dunia
Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Raden Pardede, menanggapi polemik atas pengesahan RUU Cipta Kerja. Khususnya menyangkut soal pengurangan pesangon bagi tenaga kerja dari 32 kali menjadi 25 kali.
Menurut dia, rencana pemotongan pesangon dalam RUU sapu jagat itu justru menjadi jalan tengah antara kepentingan pengusaha dan pekerja atau buruh. Mengingat nilai pesangon bagi pekerja di Indonesia termasuk tinggi di dunia.
"Pemotongan pesangon dari 32 kali mungkin menjadi 25 kali, apa itu seperti menjadi kerugian buat pekerja? mungkin iya. Tapi, kita termasuk paling tinggi dalam pesangon dibandingkan negara lain. Oleh karena itu, kita cari jalan tengah untuk meringankan beban pengusaha," kata dia.
Pardede menilai keputusan untuk melakukan pemangkasan pemberian pesangon menjadi 25 kali juga dinilai masih menguntungkan bagi buruh. Mengingat pemerintah juga tetap berkomitmen untuk menyalurkan berbagai bantuan sosial bagi masyarakat, termasuk buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
"Bansos sekarang ini juga ada BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan untuk subsidi gaji, dan bansos lainnya yang akan terus dinaikkan untuk menjadi bantalan sosial. Sekalipun nanti orang tidak bekerja dan berkurang pesangonya masih ada bansos," jelas dia.
(mdk/bim)