UU direvisi, Indonesia segera lepas dari sapi impor Australia
Indonesia ingin mengimpor sapi dari India yang memiliki harga dan daging lebih kompetitif.
Menteri Pertanian Suswono mengaku serius merevisi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang selama ini membuat Indonesia bergantung pada impor sapi Australia. Prosesnya sekarang, pejabat Kementan sedang berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai redaksional beleid tersebut.
Pada aturan yang lama, pemerintah hanya boleh mengimpor ternak dengan sistem basis negara (country based). Suswono menilai mekanisme itu kurang menguntungkan Indonesia yang secara geografis berbentuk kepulauan. Aturan ini merugikan baik ketika mengimpor maupun ekspor ternak.
-
Kapan bakso sapi dianggap matang? Didihkan kembali hingga bakso mengambang dan matang.
-
Siapa Danil Sapt? Nama Danil Sapt mungkin sudah tak asing bagi para pengguna TikTok. Pria yang identik dengan rambut keriting ini dikenal piawai dalam merangkai kata-kata motivasi yang diunggah di akun pribadinya.
-
Apa ciri khas dari Sapi Bargola? Merujuk ANTARA, Rabu (21/6), Bargola memiliki ciri yang nyentrik, salah satunya di rambut yang tampak keriting. Coraknya hitam dan putih, dengan kondisi yang sehat.
-
Di mana sapi Bawor disembelih? Dia mengkurbankan Bawor hari ini, Kamis (29/6) di salah satu masjid, Kota Medan, Sumatera Utara.
-
Babat itu bagian mana di sapi? Salah satu gank jeroan adalah babat. Bagian dalam perut sapi atau kambing yang berbentuk seperti handuk ini bisa diolah jadi makanan yang lezat.
-
Apa yang membuat daging sapi menjadi empuk? Tekstur daging sapi akan sangat lembut jika direbus dengans satu bahan ini.
"Negara kepulauan tentunya lebih tepat berbasis zona. Ketika kita ingin ekspor juga, misalnya ada pulau kita belum bebas dari penyakit hewan, jadi tidak bisa. Country based itu cocoknya untuk negara wilayah darat," ujarnya selepas mengikuti rapat di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/11).
Mentan mengakui India punya harga sapi dan daging lebih kompetitif. Karenanya, supaya Indonesia punya lebih banyak pilihan mengimpor, pihaknya sedang merumuskan revisi UU yang tepat. Supaya tidak lagi diuji materi seperti kejadian pada 2009.
"Brasil bebas sebagian zona, India juga, ini yang kita konsultasikan ke MK. Bisa redaksinya seperti apa, intinya kita sangat tidak diuntungkan dengan status country based. Jangan sampai kita kalah lagi waktu judicial review," kata Suswono.
Namun mentan mengelak bila langkah ini dikaitkan dengan kasus penyadapan yang membuat hubungan diplomatik Indonesia-Australia memanas. Alasan revisi ini semata-mata supaya pemerintah punya banyak pilihan mengimpor dengan harga bersaing.
"Enggak tahu lah saya (kaitannya dengan penyadapan). Tapi memang Australia memang diuntungkan dengan aturan ini," cetusnya.
Sensus Pertanian Badan Pusat Statistik (BPS) tahun ini mengumumkan populasi sapi di Tanah Air turun, menjadi 13,5 juta ekor. Karena ada aturan pemotongan maksimal hanya untuk 15 persen populasi, maka pasokan dalam negeri hanya mencapai 2 juta ekor. Sisanya terpaksa dipenuhi dari impor.
Celakanya, Undang-Undang Peternakan Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan lewat putusan Mahkamah Konstitusi membatasi pilihan negara yang boleh mengimpor.
Pemerintah diwajibkan mengimpor sapi dengan sistem basis negara, bukan basis zonasi, terkait ternak yang bebas dari penyakit kuku dan mulut. Alhasil, Indonesia terkesan hanya boleh mengimpor sapi dari Australia, Kanada, dan Amerika Serikat.
(mdk/bim)