Viral Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk oleh Bea Cukai, Kemenkeu Sampai Beri Tanggapan Begini
Di samping pembebasan bea masuk, peti jenazah juga diberikan fasilitas Rush Handling atau Pelayanan Segera.
Informasi ini disampaikan oleh akun X, @ClarissaIcha. Dia menceritakan kisah temannya yang hendak membawa pulang jenazah ayahnya dari Malaysia, tapi peti mati tersebut malah dikenakan pungutan tarif oleh Bea Cukai
Viral Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk oleh Bea Cukai, Kemenkeu Sampai Beri Tanggapan Begini
Viral Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk oleh Bea Cukai, Kemenkeu Sampai Beri Tanggapan Begini
- Viral Pemotor Pergi Usai Antar Jenazah Remaja ke Puskesmas di Sulsel
- Viral Rombongan Bawa Jenazah Terjebak Macet Gara-Gara Angkutan Batubara Mengular di Jalanan Muara Enim
- Viral Ojol Antar Kakek Gendong Jenazah Cucunya Karena Tak Mampu Bayar Ambulans, Begini Kronologinya
- Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Begini Klarifikasi Bea Cukai
Salah satu oknum Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali kedapatan secara virtual memasang tarif bea masuk pada barang yang tidak seharusnya. Kali ini, pungutan dikenakan kepada peti mati yang dikirim dari luar negeri.
Informasi ini disampaikan oleh akun X, @ClarissaIcha. Dia menceritakan kisah temannya yang hendak membawa pulang jenazah ayahnya dari Malaysia, tapi peti mati tersebut malah dikenakan pungutan tarif oleh Bea Cukai.
"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah!" tulisnya, Sabtu (11/5).
"Ya peti memang tidak murah, tapi (pasang emoji kesal). Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," keluh dia.
Kementerian Keuangan menyatakan peti jenazah tidak termasuk dalam barang yang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), sehingga dibebaskan dari pungutan bea.
“Tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah. Bahwa terdapat biaya-biaya atau pungutan dari pihak handling kargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah (sewa gudang, ambulans, dll), di dalamnya tidak ada biaya bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo dalam keterangannya di akun X resmi @Prastow, seperti dikutip di Jakarta, Minggu.
Pembebasan bea masuk untuk peti jenazah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.
Di samping pembebasan bea masuk, peti jenazah juga diberikan fasilitas Rush Handling atau Pelayanan Segera.
Rush Handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean.
Selain peti jenazah, barang-barang yang mendapatkan fasilitas Rush Handling di antaranya organ tubuh manusia, barang yang dapat merusak lingkungan, surat kabar dan majalah yang peka waktu, dokumen, binatang hidup dan tumbuhan hidup, serta barang lain yang perlu mendapat pelayanan segera setelah mendapat izin kepala kantor.
Adapun terkait laporan pengguna akun X @ClarissaIcha yang mengatakan dikenai biaya bea 30 persen dari harga peti jenazah milik ayahnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan tidak menemukan data terkait pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, yang dikenai
DJBC meminta masyarakat yang dikenai biaya bea masuk untuk pengiriman peti jenazah untuk memastikan kembali detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman atau pengurusan jenazah.