Viral Uang Rupiah Redenominasi Hilangkan Tiga Nol di Belakang, Bank Indonesi Beri Penjelasan Begini
Kepala Departemen Komunikasi Asisten Gubernur, Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono menegaskan uang baru yang sudah diredenominasi tersebut dipastikan hoax.
Uniknya, uang yang beredar tersebut terlihat wajah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang turut menghiasi uang tersebut.
Viral Uang Rupiah Redenominasi Hilangkan Tiga Nol di Belakang, Bank Indonesi Beri Penjelasan Begini
Viral Uang Rupiah Redenominasi Hilangkan Tiga Nol di Belakang, Bank Indonesi Beri Penjelasan Begini
- Uang Pecahan Rp75.000 Kembali Viral, Ternyata Ada Makna Tersembunyi di Balik Gambar Uang Kertas Khusus Ini
- Viral Uang Pecahan Rp75.000 Dikhawatirkan Tak Bisa Dipakai Transaksi, Ternyata Punya Sistem Pengaman Paling Canggih
- Beredar Video Hoax Uang Hilang, Pengamat: Tak Perlu Khawatir, Menabung di Bank Sangat Aman
- Viral Rp400 Juta Hilang, BRI: Uang Diambil Oleh Nasabah Tahun 2018 & Terjebak Investasi Bodong
Baru-baru viral di media sosial soal Bank Indonesia (BI) yang disebut telah mencetak uang Rupiah yang sudah diredenominasi atau menghilangkan angka nol di belakang pada uang terbaru.
Uniknya, uang yang beredar tersebut terlihat wajah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang turut menghiasi uang tersebut.
Kepala Departemen Komunikasi Asisten Gubernur, Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono menegaskan uang baru yang sudah diredenominasi tersebut dipastikan hoax.
"Hoax itu," kata Erwin kepada Merdeka.com, Selasa (19/3).
Erwin memastikan redenominasi Rupiah yang beredar tersebut bukan bersumber dari Bank Indonesia. Dia mengaku pihaknya telah membuat bantahan terkait hal itu.
"Sebenarnya video hoax di atas sudah beberapa kali muncul dan kali ini dihangatkan kembali khususnya lewat WA Group. Kami sudah beberapa kali membuat bantahan," terang Erwin.
Sebagai informasi, wacana redenominasi rupiah sudah ada sejak tahun 2010 lalu.
Pada tahun 2020 Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia kembali membicarakan rencana redenominasi rupiah dan pada rencana tersebut penyederhanaan Rupiah dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang, contohnya Rp1.000 hanya menjadi Rp1.
Hal itu tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020 hingga 2024. Namun, sampai saat ini belum ada informasi resmi kapan redenominasi rupiah akan diberlakukan.