Wacana Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Banyak Dikritik, OJK Kasih Paham Begini
Wacana ini mendapatkan berbagai tanggapan dari masyarakat, banyak di antaranya yang merasa terbebani oleh aturan baru ini.
Mulai tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan kewajiban asuransi kendaraan bermotor berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (Third Party Liability/TPL), sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Wacana ini mendapatkan berbagai tanggapan dari masyarakat, banyak di antaranya yang merasa terbebani oleh aturan baru ini.
- Siap-siap! Asuransi Kendaraan Hukumnya Wajib Mulai Januari 2025
- Asuransi Wajib Kendaraan Dinilai Mampu Kurangi Beban Finansial Pemilik Mobil dan Motor
- OJK: Program Mobil dan Motor Wajib Asuransi Masih Tunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah
- Aturan Baru: Semua Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Kendaraan Mulai 2025
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono memberikan penjelasan mengenai kebijakan ini. Menurutnya, asuransi TPL bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat jika terlibat dalam kecelakaan yang menyebabkan kerugian bagi pihak ketiga.
"Asuransi kendaraan bermotor berbentuk Third Party Liabilities (TPL) adalah pertanggungan asuransi terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada pemilik kendaraan sebagai akibat dari risiko seperti tabrakan, benturan, dan lainnya sesuai dengan yang tertuang dalam polis," kata Ogi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/8).
Saat ini, asuransi TPL bersifat sukarela. Sehingga jika terjadi kecelakaan, pemilik kendaraan yang tidak memiliki asuransi TPL harus menanggung sendiri kerugian material, sesuai Pasal 234 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Produk ini berbeda dengan asuransi kendaraan yang kita kenal seperti produk total loss only (TLO) atau produk all-risk (comprehensive)," kata Ogi.
Data kepolisian mencatat pada tahun 2023 terdapat hampir 150 ribu kecelakaan dengan nilai kerugian materi sekitar Rp300 miliar. Rata-rata kerugian per kasus kecelakaan mencapai sekitar Rp2 juta.
Sementara itu, berdasarkan data analisis OJK menunjukkan nilai klaim untuk asuransi TPL berkisar antara Rp6 juta hingga Rp10 juta per kejadian pada periode 2017-2021.
Asuransi TPL Berbasis Gotong Royong
Ogi menegaskan dengan adanya asuransi TPL, risiko finansial yang saat ini ditanggung oleh masyarakat dapat dialihkan ke perusahaan asuransi.
Dia menjelaskan masyarakat yang memiliki asuransi TPL akan membayar premi kepada perusahaan asuransi. Asuransi ini kata Ogi, pada dasarnya menggunakan mekanisme gotong royong berbasis Law of Large Number untuk perhitungan risiko dan biaya premi.
Dengan adanya asuransi TPL, diharapkan masyarakat akan merasa lebih terlindungi dan aman. Selain itu, ini juga diharapkan dapat mendorong perilaku berkendara yang lebih baik.
"Dengan adanya asuransi TPL, diharapkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa aman, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik," tutup Ogi.