Wajib Pajak Diminta Segera Laporkan Harta Agar Tak Kena Sanksi
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengimbau, wajib pajak belum melaksanakan kewajiban perpajakan atas harta yang diperolehnya untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Jika tidak maka risikonya akan ditanggung sendiri.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengimbau, wajib pajak belum melaksanakan kewajiban perpajakan atas harta yang diperolehnya untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Jika tidak maka risikonya akan ditanggung sendiri.
"Kalau Anda masih punya harta, tapi belum disampaikan pajaknya, maka ini saatnya untuk mengungkapkan," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP, ditulis Minggu (19/12).
-
Siapa Naja Dewi? Berikut adalah gambar Naja Dewi Maulana, anak tunggal Armand Maulana dan Dewi Gita.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Siapa Syekh Nurjati? Syekh Maulana Idhofi Mahdi Datuk Kahfi atau Syekh Nurjati menjadi tokoh penyebar Agama Islam yang berpengaruh di sekitar abad ke-14.
-
Siapa Paulus Pandjaitan? Paulus putra dari Menko Luhut ini ternyata mengikuti jejak ayahnya yang meniti karier di bidang kemiliteran. Siapa yang tak kenal Luhut Binsar Pandjaitan? Selain menjabat sebagai Menteri Menko Marves, ia juga memiliki karier mentereng di bidang kemiliteran. Anak sulungnya, Paulus Pandjaitan rupanya mengikuti jejak karier sang ayah.
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
Sri Mulyani juga mewanti-wanti, jika wajib pajak yang mangkir dari kewajibannya ini tetap tidak mengungkapkan hartanya dan di kemudian hari diketahui oleh ditjen pajak, maka tarif PPh Final dan sanksi 200 persen akan diberlakukan.
"Daripada hidupnya tidak berkah, sudahlah ikut saja. Daripada kemungkinan kena sanksi 200 persen mendingan ikut saja. Tadi sudah diberikan kesempatan," ajaknya.
Sri Mulyani kemudian mengulas tentang substansi kebijakan dalam Program Pengampunan Sukarela ini. Pertama, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta tax amnesty pada 2016 yang ingin mengungkapkan harta yang belum diungkapkan, maka tarif yang dikenakan adalah 11 persen untuk aset yang dideklarasi.
Kemudian untuk aset di dalam negeri serta aset di luar negeri yang direpatriasi dikenakan tarif 8 persen, sedangkan untuk aset di dalam negeri serta aset di luar negeri yang direpatriasi tersebut apabila diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi /energi terbarukan maka dikenakan tarif 6 persen.
Namun, apabila harta yang diperoleh sebelum tahun 2016 tersebut tetap tidak diungkapkan dalam PPS ini, maka dikenakan PPh final dari harta bersih tambahan dengan tarif 25 persen untuk WP Badan, 30 persen untuk WP orang pribadi, serta 12,5 persen untuk WP tertentu. Tidak hanya itu, aset yang kurang diungkap tersebut juga dikenai sanksi 200 persen sesuai pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak.
Kedua, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengungkapkan aset yang diperolehnya pada tahun 2016 hingga 2020 melalui PPS ini, dikenakan tarif 18 persen untuk aset yang dideklarasikan, 14 persen untuk aset luar negeri yang direpatriasi dan aset dalam negeri, serta 12 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi /energi terbarukan.
Baca juga:
Bank DKI Hadir di Gerai Samsat PGC, Perluas Akses Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Pengusaha Dinilai Pahlawan Ekonomi RI Hadapi Krisis Pandemi, ini Alasannya
Pemerintah Tetapkan Tarif PPh Badan di 2022 Sebesar 22 Persen
Punya Harta Namun Tak Dilaporkan ke Negara, Siap-Siap Kena Denda 200 Persen
Sri Mulyani Soal Perubahan Iklim: Sejak 2010, Tinggi Air Laut Naik 0,3 Cm per Tahun
Fakta Menarik dari Menteri Sri Mulyani Soal NIK Menjadi NPWP