Wajib Pajak Mesti Tahu, Ini Harta yang Harus Dilaporkan di SPT
Kementerian Keuangan telah membuka akses bagi masyarakat untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) di periode awal tahun. Untuk wajib pajak individu, batas akhir pelaporan SPT 2022 yaitu 31 Maret 2023.
Kementerian Keuangan telah membuka akses bagi masyarakat untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) di periode awal tahun. Untuk wajib pajak individu, batas akhir pelaporan SPT 2022 yaitu 31 Maret 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Neilmaldrin Noor, mengatakan, pada prinsipnya semua jenis harta dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Bagaimana Patih Sidopekso membunuh Sri Tanjung? Sebelum menumpas nyawa istrinya sendiri, Patih Sidopekso berikrar, jika perkataan raja benar makadarah Sri Tanjung akan membuat aroma sungai membusuk. Sebaliknya, jika salah maka aroma sungai akan berubah jadi harum.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa Patih Sidopekso membunuh Sri Tanjung? Amarah besar Patih Sidopekso mengantarkannya membawa Sri Tanjung ke sungai keruh di wilayah tersebut. Di sinilah ia membunuh sang istri karena dianggap tidak mengakui perbuatan sebagaimana yang dituduhkan sang raja.
-
Bagaimana sindikat ini memalsukan STNK? Pertama, tersangka membuat STNK dan mencetak sendiri, namun bedanya mereka menggunakan hologram bukan kinegram yang dikeluarkan oleh Polri."Itu modus pertama," ujar dia.
-
Apa yang dihasilkan dari pengelolaan sampah di TPST Kedungrandu? Dalam sehari, mereka bisa mengolah sekitar 15 ton sampah. Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Randu Makmur Desa Kedungrandu, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mampu meraup omzet hingga Rp140 juta per bulan dari hasil mengelola sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Kedungrandu.
"Dalam buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebenarnya sudah dijelaskan tentang harta apa saja yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. Pada prinsipnya semua jenis harta dilaporkan di SPT," ungkap Neilmaldrin kepada Liputan6.com pada Selasa (23/2).
Lalu apa saja harta yang wajib dilaporkan dalam SPT?
1. Kas dan setara kas. Pada kolom ini terdiri dari beberapa komponen yaitu; uang tunai, tabungan, giro, deposito, setara kas lain,
2. Harta berbentuk piutang, piutang, piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa, dan piutang lain.
3. Investasi. Saham yang dibeli untuk dijual kembali, saham, obligasi perusahaan, obligasi pemerintah, surat utang lain, reksadana, instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangkau dan lain-lain, penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma dan lain sebagainya, nvestasi lain.
4. Alat transportasi. Sepeda, sepeda motor, mobil, transportasi lain.
5. Harta tak bergerak. Logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan, batu mulia seperti intan dan berlian, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus, peralatan elektronik dan furnitur.
6. Harta tak bergerak lainnya. Tanah maupun bangunan tempat tinggal, tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang, tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian.
Hanya saja, di tengah masa pelaporan SPT, Publik kembali disuguhkan dengan perilaku pegawai pajak, Rafael Alun Trisambodo. Seorang pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jakarta Selatan II, yang terindikasi memiliki harta kekayaan tidak wajar.
Saat kasus ini mencuat, di berbagai kolom media sosial, publik menyampaikan kritik tentang urgensi pelaporan SPT.
Baca juga:
Kasus Rafael Alun Trisambodo Dikhawatirkan Membuat Masyarakat Malas Lapor SPT
Rayuan Sri Mulyani agar Masyarakat Tetap Bayar Pajak Pasca Kasus Rafael Alun
Hadiah Lomba Hingga Undian Bisa Kena PPh, Ini Penjelasannya
Hasil Jual Tanah Harus Dilaporkan di SPT Tahunan, Ini Ketentuannya
4,16 Juta Wajib Pajak Orang Pribadi Sudah Lapor SPT per 21 Februari 2023
Punya Motor Dibelikan Orang Tua, Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunannya?