Waktu untuk melaporkan SPT diperpanjang hingga 21 April 2017
Tujuan perpanjangan tersebut adalah untuk memberi kesempatan kepada wajib pajak yang belum pernah melaporkan pajaknya. Dirjen pajak akan segera mengeluarkan surat Keputusan Dirjen Pajak untuk mendukung perpanjangan tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa pihaknya memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak hingga 21 April 2017 mendatang. Perpanjangan hanya berlaku untuk pelaporan saja, sementara seluruh pajak terutang wajib dibayarkan paling lambat 31 Maret.
"Pelaporan SPT diperpanjang sampai 21 April, namun masyarakat yang ingin melaporkan SPT sebelum tanggal tersebut sangat kita apresiasi. Kewajiban pembayaran tetap harus dilakukan paling lambat 31 Maret," ujar Hestu di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (29/3).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa Syekh Nurjati? Syekh Maulana Idhofi Mahdi Datuk Kahfi atau Syekh Nurjati menjadi tokoh penyebar Agama Islam yang berpengaruh di sekitar abad ke-14.
-
Siapa Pak Warnoto? Saat ditemui, Pak Warnoto baru pulang dari ladangnya.
-
Siapa suami Dastia Prajak? Dilansir dari akun Instagram pribadinya, ia diketahui menikah dengan seorang pria bernama Dimas.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
Tujuan perpanjangan tersebut adalah untuk memberi kesempatan kepada wajib pajak yang belum pernah melaporkan pajaknya. Dirjen pajak akan segera mengeluarkan surat Keputusan Dirjen Pajak untuk mendukung perpanjangan tersebut.
"Selain memberi kesempatan bagi wajib pajak baru, mungkin masih ada wajib pajak yang belum melaporkan hartanya, untuk itu kita beri rentang waktu tersebut. Paling lambat surat keputusan dirjen pajak terkait perpanjangan tersebut akan dikeluarkan besok," ungkapnya.
Di lain hal, Hestu kembali mengingatkan bahwa program pengampunan pajak atau tax amnesty akan berakhir pada 31 Maret 2017. Pihaknya meminta agar masyarakat atau wajib pajak yang memiliki masalah pajak di masa lalu untuk segera berpartisipasi.
"Kalau bisa masyarakat tidak menunggu sampai masa pelaporan terakhir, untuk menghindari antrean yang cukup padat. Kalau bisa dimulai dari sekarang," ungkapnya.
Baca juga:
5 Langkah anyar Sri Mulyani bersihkan nama Ditjen Pajak
Curhat petugas pajak harus layani masyarakat di libur Nyepi
Layani Tax Amnesty, kantor pajak tetap buka di libur Nyepi
Kartin1 diluncurkan Jumat, dari KTP hingga ATM dalam satu kartu
Usai Tax Amnesty berakhir, bos pajak incar wajib pajak penyuap