Wamen BUMN Bicara Nasib Gaji Karyawan Indofarma: Lagi Proses PKPU
Wamen BUMN mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utan (PKPU).
Tiko menyebut, pihaknya juga tengah fokus dalam mengawal kasus penyimpangan laporan keuangan di Indofarma.
- Duduk Perkara PDIP Gugat KPU Terkait Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Benarkah BUMN Bermasalah Bakal Dibubarkan? Stafsus Erick Thohir Beri Penjelasan Begini
- Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
- KPU Jawab Tudingan Kubu AMIN Sirekap Jadi Alat Kecurangan Pilpres 2024
Wamen BUMN Bicara Nasib Gaji Karyawan Indofarma: Lagi Proses PKPU
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo buka suara terkait situasi permasalahan pemenuhan kewajiban PT Indonesia Farma Tbk (Indofarma) kepada karyawan yang belum selesai hingga dugaan pailit.
Pria yang kerap dipanggil Tiko mengaku tidak hafal secara rinci mengenai berapa nominal gaji yang diterima karyawan Indofarma yang belum dibayarkan.
Namun dia menyebut saat ini masih menunggu proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utan (PKPU).
"Saya nggak hafal ya (rinciannya) tapi kita lagi proses PKPU," kata Tiko kepada media, di Balai Kartini, Rabu (22/5).
Tiko melanjutkan, pihaknya juga tengah fokus dalam mengawal kasus penyimpangan laporan keuangan di Indofarma.
Sehingga apabila proses sudah selesai, Kementerian BUMN akan kembali menghitung ulang berapa kebutuhan untuk pegawai.
"Jadi kita lagi PKPU dulu sama kita urus pidananya yang terkait dengan fraud itu. Nanti setelah itu kita hitung ulang berapa kebutuhannya untuk pegawai," ungkapnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk., anak Perusahaan dan instansi terkait lainnya tahun 2020 hingga 2023 kepada Kejaksaan Agung.
Dari hasil laporan itu terlampir adanya indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371 miliar.
Jika melihat dari laporan keuangan Indofarma pada kuartal III tahun 2023, tercatat perusahaan telah merugi sebanyak Rp191,7 miliar.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652," ungkap Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto dalam keterangannya beberapa waktu lalu.