Wapres JK: Kehati-hatian Pengadaan Sistem Core Tax Keterlaluan
Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK), mengungkapkan alasan tersendatnya proses pengadaan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax. Salah satunya adalah banyaknya pertimbangan yang disampaikan oleh beberapa pihak. Menurut Wapres JK, implementasinya memang tidak mudah.
Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK), mengungkapkan alasan tersendatnya proses pengadaan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax. Salah satunya adalah banyaknya pertimbangan yang disampaikan oleh beberapa pihak.
Menurut Wapres JK, implementasinya memang tidak mudah. Artinya perlu ada sikap kehati-hatian otoritas fiskal dalam pengadaan core tax sehingga tak mengulang kasus pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
"Kita mau perbaiki sistem IT di Ditjen Pajak, karena tidak mau kasus e-KTP terulang maka minta semua izin pertimbangan yang untuk itu saja butuh waktu 6 bulan," katanya dalam acara Dialog Bersama 100 Ekonom, di Jakarta, Kamis (17/10).
Ketua PMI periode 2014-2019 itu menambahkan beberapa pertimbangan yang diminta oleh Kementerian Keuangan sendiri antara lain berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK, dan BPKP. Selain itu, pertimbangan juga diminta dari Kejaksaan Agung.
Menurutnya, pertimbangan-pertimbangan itu yang kemudian mengganggu proses kerja pemerintah. Wapres JK meneruskan, idealnya persoalan izin dan rekomendasi tidak perlu dilakukan secara berlebihan sepanjang proses pengadaan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi saya lihat kehati-hatian ini sudah keterlaluan sehingga membuat kegiatan tersendat," ungkapnya.
Sebagai informasi saja, pengadaan core tax sampai saat ini masih pada tahap awal dari empat tahap pengadaan yakni pengadaan procurement agent. Sesuai dengan Pengumuman DJP No. PENG-138/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini diperkirakan menghabiskan anggaran senilai Rp37,8 miliar. Pemilihan penyedia dilakukan dengan metode penunjukan langsung.
Baca juga:
Ini Deretan Prestasi yang Dibanggakan Anies Baswedan 2 Tahun Jadi Gubernur DKI
Tak Perlu Penurunan Pajak, Investor Lebih Butuh Kepastian Hukum di Indonesia
3 Menteri Kabinet Jokowi Dinilai Wajib Diganti Demi Genjot Pajak
Dilema Ojek Online, Bermanfaat Tekan Pengangguran Tapi Tak Sumbang Pajak Signifikan
Bos Pajak: Dana Bebas Repatriasi Tax Amnesty Per September Rp12,6 triliun
BPRD DKI Buka Layanan Pajak Keliling, 185 Orang Tunaikan Pajak di CFD
Dalam 2 Bulan, Pembayaran Pajak Melalui E-Commerce Tembus Rp59,7 Miliar